suara hijau

Apa Artinya Perubahan TWA Megamendung Jadi Cagar Alam bagi Masa Depan Hutan?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:42 WIB
Apa Artinya Perubahan TWA Megamendung Jadi Cagar Alam bagi Masa Depan Hutan?
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan larangan aktivitas di kawasan Taman Wisata Alam Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Suara.com - Pemerintah berencana mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk merespons kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama pascabencana banjir bandang pada Mei 2024.

"Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Yazid Nurhuda, saat meninjau langsung kawasan tersebut pada Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Yazid di sela-sela proses penyegelan terhadap aktivitas ilegal di sepanjang area TWA Megamendung. Eksekusi di lapangan sempat tertunda karena penolakan dari masyarakat, termasuk wali nagari dan tokoh adat. Namun, setelah melalui negosiasi, penyegelan dilanjutkan.

Ilustrasi lingkungan hidup. (pexels.com)
Ilustrasi lingkungan hidup. (pexels.com)

Menurut Yazid, perubahan status ini juga mempertimbangkan keberadaan kawasan hutan lindung yang berada tepat di belakang TWA. Di area hutan tersebut, masyarakat sudah lebih dulu terlibat dalam program perhutanan sosial.

"Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme silakan ke kementerian terkait," ujarnya, seraya menekankan pentingnya perizinan formal dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, menyatakan bahwa persoalan pemanfaatan TWA Megamendung oleh masyarakat sudah berlangsung sejak lama.

"Kawasan ini dibuka sekitar tahun 1999. Satu hal, sebenarnya BKSDA sudah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata yang ada di dalam kawasan konservasi," kata Hartono.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, TWA memang bisa digunakan untuk aktivitas wisata. Namun, situasi berubah setelah banjir bandang yang terjadi pada 11 Mei 2024. Bencana tersebut menjadi alasan utama evaluasi terhadap status TWA.

"Jadi, dengan kejadian banjir bandang itu kami sepakat mengevaluasi dan akan menjadikan TWA Megamendung sebagai cagar alam untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk," ujar dia.

Baca Juga: Sukabumi Darurat Banjir! 500 Rumah Terendam, Warga Berjuang Selamatkan Diri

Hartono menambahkan bahwa masyarakat yang membuka usaha wisata pemandian di kawasan tersebut selama ini tidak pernah berkoordinasi dengan BKSDA maupun Kemenhut. Ke depan, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan yang sesuai aturan agar kawasan lindung tidak semakin terdegradasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI