Suara.com - Kasus Zara Qairina Mahathir tak cuma diwarnai kejanggalan, tetapi juga bergulir cukup lama. Sejak tewas pada 17 Juli 2025, kematian Zara Qairina masih misteri.
Untuk mengupas kasus ini, berikut timeline kasus kematian Zara Qairina versi polisi Malaysia.
Adapun sejauh ini, belum diketahui apakah gadis berusia 13 tahun ini tewas akibat kecelakaan atau bullying.
Namun, pihak polisi sudah menyusun kronologi kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha Sabah tersebut.
Kronologi ini berdasarkan pernyataan dan laporan resmi dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Isinya mencakup penemuan, perawatan, kematian, dan penyelidikan lanjutan kasus Zara Qairina.

Sebagai informasi, polisi awalnya mengklasifikasikan kasus ini sebagai suddent death report (SDR) atau kematian mendadak. Namun kini, polisi menyelidiki kemungkinan unsur pidana, termasuk dugaan perundungan, meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak VVIP.
Penyelidikan juga mencakup proses inkues — sidang pengadilan untuk menentukan sebab kematian — dan tindakan internal terhadap penyidik awal karena pelanggaran prosedur.
Berikut timeline kasus kematian Zara Qairina Mahathir.
16 Juli 2025, sekitar pukul 03.00–04.00
Baca Juga: Terungkap, 12 Fakta Kunci Penyelidikan Kasus Kematian Zara Qairina
Zara ditemukan tidak sadarkan diri di dalam saluran air dekat gedung asrama putri (lantai tiga) sekolah. Tidak ada saksi langsung, tidak terdengar teriakan, dan tidak ada rekaman CCTV di lokasi.
Polisi menduga ia jatuh dari lantai tiga, menyebabkan cedera serius seperti patah tangan dan kaki.
16 Juli 2025, pukul 08.16
Polisi menerima laporan resmi penemuan Zara. Ia dibawa ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I (HQE I), Kota Kinabalu, untuk perawatan lanjutan.
Saat itu ia dalam kondisi koma dengan cedera internal parah, termasuk kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak.
17 Juli 2025
Alat penunjang hidup dihentikan oleh pihak rumah sakit karena Zara mengalami kematian otak, atau tidak ada fungsi otak. Zara dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli 2025.
Penyebab kematian awal adalah hypoxic-ischemic encephalopathy, yaitu cedera otak berat akibat kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak.
Pada saat ini, rumah sakit tidak melakukan autopsi sesuai permintaan ibu korban, Noraidah Lamat.
Ibu Zara juga menandatangani surat penolakan autopsi bersama dokter patologi dan penyidik. Jenazah kemudian dimakamkan di Pemakaman Islam Tanjung Ubi, Kampung Mesapol Lama, Sipitang.
18 Juli 2025
Polisi mengeluarkan pernyataan resmi mengonfirmasi kejadian. Keluarga dari Kuala Lumpur membuat laporan tambahan.
30 Juli 2025
Ibu Zara membuat laporan tambahan di Polsek Sipitang, meminta penyelidikan lebih mendalam atas kematian sang putri.
31 Juli 2025
Polisi Sabah menyatakan telah memanggil 60 saksi untuk dimintai keterangan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya unsur perundungan, dan berkas awal penyelidikan dikirim ke Jaksa Agung (AGC).
3 Agustus 2025
Laporan tambahan dibuat terkait memar di tubuh Zara saat dimandikan sebelum pemakaman. Polisi juga diinformasikan bahwa pakaian dan barang pribadi Zara belum diambil untuk pemeriksaan forensik.
7 Agustus 2025
AGC mengembalikan berkas penyelidikan ke polisi untuk dilengkapi, termasuk permintaan ekshumasi (penggalian makam). Ibu Zara menyerahkan ponsel dan kartu SIM milik Zara kepada polisi.
8 Agustus 2025
AGC memerintahkan ekshumasi untuk autopsi jenazah Zara.
9 Agustus 2025
Proses ekshumasi dilakukan di Polres Papar dengan perintah hakim, dimulai pukul 17.30 dan selesai pukul 19.30. Jenazah dibawa ke HQE I untuk CT scan.
10 Agustus 2025
Autopsi dilakukan pukul 11.00 hingga 19.30 oleh empat dokter patologi.
Hasil autopsi mengonfirmasi penyebab kematian adalah cedera otak berat akibat kekurangan oksigen, atau hypoxic-ischemic encephalopathy, yang sesuai dengan temuan awal dan disebabkan oleh jatuh.
11 Agustus 2025
Pemakaman ulang dilakukan di Pemakaman Islam Tanjung Ubi, Mesapol, Sipitang.
12 Agustus 2025
AGC dan polisi sepakat untuk mengadakan inkues guna memastikan penyebab dan kronologi kematian secara rinci, termasuk kemungkinan unsur pidana.
Permohonan inkues akan diajukan kepada koroner dalam waktu dekat.
13 Agustus 2025
Tim satgas Bukit Aman menemukan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik awal, termasuk kegagalan meminta autopsi meski ada indikasi mencurigakan. Polisi kini fokus pada kemungkinan unsur perundungan, dengan memeriksa 82 saksi termasuk pelajar.
Dalam konferensi pers di Bukit Aman, Datuk M Kumar menyampaikan temuan, termasuk tindakan tegas terhadap penyidik terlibat dan pemeriksaan internal.
Polisi juga membuka 15 penyelidikan terkait penyebaran berita palsu, dengan satu wanita berusia 39 tahun ditangkap.
14 Agustus 2025 (saat ini)
Hasil autopsi terbaru diumumkan, mengonfirmasi kematian akibat traumatic brain injury, atau cedera otak traumatis karena jatuh, sesuai temuan awal.
Penyelidikan AGC berjalan paralel dengan polisi, termasuk kemungkinan perundungan di bawah undang-undang baru yang berlaku sejak 11 Juli 2025.
Polisi membantah rumor “plot twist” yang menuding ibu Zara terlibat, memastikan tidak ada kaitan dengan VVIP, dan semua cedera telah dijelaskan kepada keluarga serta pengacara.
Penyelidikan terus berlanjut dengan tim satgas Bukit Aman, di mana berkas akan dikirim ke AGC pekan depan.
Polisi Malaysia menegaskan penyelidikan kasus kematian Zara Qairina Mahathir masih berlangsung. Masyarakat pun diminta tidak menyebarkan hoaks yang dapat mengganggu proses hukum.