PNS Wajib Ikut Upacara 17 Agustus? Ini Aturannya

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:46 WIB
PNS Wajib Ikut Upacara 17 Agustus? Ini Aturannya
PNS Wajib Ikut Upacara 17 Agustus? Simak Aturannya (freepik)

Suara.com - Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Setiap tahun, seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh khidmat. Salah satu tradisi yang tak pernah absen adalah upacara pengibaran bendera Merah Putih.

Tahun 2025 ini, Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-80. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara bendera tetap digelar di berbagai instansi pemerintahan.

Uniknya, peringatan kali ini jatuh pada hari Minggu yang sekaligus merupakan hari libur nasional. Namun, libur bukan berarti terbebas dari kewajiban. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan mengikuti upacara bendera sesuai aturan yang telah ditetapkan.

PNS Wajib Upacara

Ilustrasi PNS upacara 17 Agustus (Google AI Studio)
Ilustrasi PNS upacara 17 Agustus (Google AI Studio)

Upacara bendera tanggal 17 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia. Karena itu, meskipun jatuh pada hari libur, ASN tetap harus hadir.

Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Surat edaran ini menjadi pedoman teknis bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pelaksanaan upacara berjalan serentak dan tertib.

Dengan kata lain, tanggal merah tidak menghapus kewajiban ASN untuk ikut serta. Kehadiran mereka di upacara justru dipandang sebagai bentuk disiplin, loyalitas, dan penghormatan terhadap simbol negara.

Ketentuan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

baca juga

Berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan upacara bendera bagi ASN dibagi menjadi dua tingkatan: pusat dan daerah.

Tingkat Pusat

  • ASN yang bekerja di sekretariat lembaga negara, kementerian, atau lembaga pemerintahan pusat diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB.

Tingkat Daerah

  • Upacara dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Waktu pelaksanaannya serentak dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
  • Instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah diwajibkan mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

Seluruh rangkaian upacara harus selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka berlangsung.

Dengan begitu, ASN dapat menyaksikan siaran langsung upacara kenegaraan yang biasanya ditayangkan di televisi maupun media daring.

Aturan ini memperjelas bahwa ASN, terutama PNS, tidak memiliki pengecualian. Baik pejabat tinggi maupun staf pelaksana, semua wajib hadir dalam upacara, kecuali ada alasan kedinasan yang sah.

Upacara 17 Agustus menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, meneguhkan identitas bangsa, dan mempererat persatuan.

Kehadiran ASN dalam upacara juga memperlihatkan komitmen aparatur negara untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Cuti Bersama 18 Agustus

Sebagai kompensasi, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Penetapan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat termasuk PNS akan menikmati libur panjang selama dua hari berturut-turut:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI.
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI.

Namun, ada perbedaan perlakuan terkait cuti bersama ini:

  • ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
  • Pegawai swasta/karyawan: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan.

Dari peraturan tersebut dapat dilihat bahwa PNS mendapat keuntungan karena cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunannya.

Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama akan dianggap sebagai bagian dari kuota cuti yang mereka miliki.

Demikian itu informasi PNS wajib ikut upacara 17 Agustus. Kewajiban tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan cerminan dari penghormatan kepada bangsa dan negara.

ASN diharapkan hadir tepat waktu, melaksanakan upacara dengan khidmat, dan tetap mengikuti siaran langsung Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?

Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:37 WIB

Pramono Anung Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI untuk HUT ke-80 RI

Pramono Anung Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI untuk HUT ke-80 RI

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 20:26 WIB

Promo JSM Alfamart Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Mie Instan Rp8 Ribuan

Promo JSM Alfamart Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Mie Instan Rp8 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:00 WIB

32 Promo 17 Agustus 2025 dari Kuliner hingga Fashion, Jangan Terlewat!

32 Promo 17 Agustus 2025 dari Kuliner hingga Fashion, Jangan Terlewat!

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:59 WIB

Promo JSM Indomaret Spesial 17 Agustus 2025, Diskon Kemerdekaan Rp8.000 Saja

Promo JSM Indomaret Spesial 17 Agustus 2025, Diskon Kemerdekaan Rp8.000 Saja

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:52 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×