Jadi, secara umum 1 mud dianggap setara dengan seperempat sha’. Dengan perhitungan tersebut, maka 1.800 mud yang disalurkan keluarga Mpok Alpa kurang lebih sama dengan 2.571 kilogram beras atau sekitar 2,5 ton.
Namun, yang justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warganet bukan hanya soal berat berasnya, melainkan mengenai jumlah hari puasa yang ditinggalkan almarhumah.
Pasalnya, disebutkan bahwa fidyah tersebut menggantikan 1.800 hari puasa, yang jika dihitung berarti setara dengan 60 tahun tidak berpuasa Ramadan.
Hal ini terasa janggal karena Mpok Alpa sendiri wafat pada usia 38 tahun pada 15 Agustus 2025.
Waktu yang Tepat Membayar Fidyah
Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah, setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.
Ini adalah waktu utama di mana fidyah harus dibayarkan agar kewajiban dapat terpenuhi dengan baik. Atau, seseorang boleh membayar fidyah selama bulan Ramadan.
Pada hari itu juga, ketika seseorang tidak mampu berpuasa, misalnya karena sakit atau kondisi khusus, orang tersebut boleh membayar fidyah secara langsung pada hari yang ditinggalkan puasa.
Menurut sebagian ulama, pembayaran fidyah juga bisa dilakukan jauh sebelum Ramadan, jika seseorang sudah yakin bahwa nanti tidak mampu berpuasa, misalnya lansia atau orang sakit menahun.
Jika fidyah belum dibayar hingga sebelum Ramadan berikutnya, maka biasanya dipercaya fidyah menjadi dua kali lipat sebagai bentuk denda (kafarat).
Baca Juga: Waka DPR Buka-bukaan Tunjangan Beras dan Bensin Naik: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan Sama Kita
Kontributor : Rishna Maulina Pratama