Suara.com - Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan ternyata pelum benar-benar selesai meskipun Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengetuk palu dan mengabulkan permohonan cerai talak mereka.
Pasalnya, pihak Pengadilan Agama (PA) baru menyetujui ikrar secara verstek pada sidang Senin (25/8/2025) kemarin.
Keputusan ikrar verstek belum menjadi momen akhir pernikahan Arhan dan Zize karena sang istri tak menghadiri sidang cerai yang lalu.
Masih ada satu tahapan lagi berupa ikrar talak dari Pratama Arhan di hadapan sang istri melalui persidangan.
Alhasil, ada secercah harapan kecil pernikahan keduanya bisa dipertahankan.
Fakta tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin.
"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak," beber Sholahuddin melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (26/8/2025).
Sholahuddin menerangkan bahwa harus ada ikrar talak yang terucap agar pernikahan Zize dan Arhan resmi berakhir.
"Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," lanjut Sholahuddin.
Baca Juga: Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Hanya Pengalihan Isu? Ini Kata Pengadilan
Lantas, kapan Pratama Arhan harus mengucapkan ikrar talak?
Azizah Salsha punya waktu dua minggu
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sholahuddin, hukum pernikahan di Indonesia mengatur jangka waktu ditetapkannya ikrar talak.
Hukum pernikahan Indonesia yang diambil dari syariat Islam menegaskan bahwa ada waktu 14 hari setelah pengadilan agama menyetujui permohonan talak.
Sholahuddin menjelaskan ada waktu 14 hari setelah putusan verstek dibacakan bagi Azizah Salsha untuk mengambil langkah hukum.
Adapun jika putri Andre Rosiade tersebut tak melakukan respons terhadap gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang suami, pihak PA akan memberikan status berkekuatan hukum tetap (BHT) terhadap gugatan Arhan.