Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!

M Nurhadi

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!
Ahmad Sahroni dan koleksi iron man yang hancur [Kolase/Ist/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Rumah diduga milik Ahmad Sahroni dijarah warga
  • Sejumlah sisi rumah hancur karena lemparan batu
  • Koleksi iron man ratusan juta hancur

Suara.com - Gelombang demo yang mengkritik kinerja dan kebijakan DPR kini memasuki babak baru yang lebih agresif.

Kekecewaan publik tidak hanya menimpa Gedung Parlemen, tetapi juga menyasar rumah anggota dewan secara personal, salah satunya adalah rumah politikus Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada Jumat sore (29/8/2025), massa yang marah menggeruduk dan menjarah kediaman Sahroni. Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok oleh akun @cukupsatu_se**manya dan disaksikan oleh lebih dari 1,5 juta penonton.

Live penjarahan rumah Sahroni ini juga disiarkan secara live oleh Bang Robzz serta Baron Animasi via Youtube.

Rekaman yang beredar juga menunjukkan warga berbondong-bondong mengambil berbagai barang, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan seperti patung Iron Man.

Patung Iron Man itu sendiri diperkirakan memiliki harga hingga Rp 400 juta.

Menurut pemilik akun live, gerbang rumah Sahroni telah hancur, namun ia memastikan tidak ada aksi pembakaran.

Aksi penjarahan ini merupakan puncak dari kemarahan publik terhadap Sahroni, yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial.

Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan setelah menyebut wacana pembubaran DPR sebagai "ide orang tolol sedunia." Meskipun belakangan ia mengklarifikasi ucapannya, publik tampaknya sudah terlanjur kecewa.

baca juga

Implikasi Hukum Terkait Penjarahan

Peristiwa penjarahan ini membawa implikasi hukum yang serius. Di Indonesia, penjarahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan pencurian, baik itu pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) maupun pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Hukuman dapat lebih berat jika terjadi dalam situasi darurat seperti bencana atau kerusuhan.

Secara umum, hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penjarahan, dengan pidana penjara hingga tujuh tahun jika terjadi dalam kondisi tertentu.

Meskipun demikian, hukum juga mengenal “keadaan darurat” (noodtoestand) sebagai alasan pembenaran pidana, di mana seseorang dapat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan hidupnya.

Namun, tindakan tersebut harus sebanding dengan kebutuhan dan tidak ada pilihan lain yang tersedia. Meskipun demikian, hukum tetap menjamin perlindungan bagi korban penjarahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Mewah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dikepung dan Dijarah, Imbas Ucapan 'Tolol Sedunia'?

Rumah Mewah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dikepung dan Dijarah, Imbas Ucapan 'Tolol Sedunia'?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Aksi Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni Disiarkan Live TikTok, Netizen: Uya Kuya dan Eko Patrio Juga!

Aksi Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni Disiarkan Live TikTok, Netizen: Uya Kuya dan Eko Patrio Juga!

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Brutal! Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dihancurkan Massa di Garasi Rumahnya

Brutal! Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dihancurkan Massa di Garasi Rumahnya

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:01 WIB

Geger! Video Ratusan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni di Priok, Netizen Ungkap Isu Penjarahan

Geger! Video Ratusan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni di Priok, Netizen Ungkap Isu Penjarahan

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:49 WIB

Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah

Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:51 WIB

Isu Sahroni dan Eko Patrio 'Kabur' ke Luar Negeri saat Aksi Demo, Asik Belanja?

Isu Sahroni dan Eko Patrio 'Kabur' ke Luar Negeri saat Aksi Demo, Asik Belanja?

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

×