Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!
Ahmad Sahroni dan koleksi iron man yang hancur [Kolase/Ist/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Rumah diduga milik Ahmad Sahroni dijarah warga
  • Sejumlah sisi rumah hancur karena lemparan batu
  • Koleksi iron man ratusan juta hancur

Suara.com - Gelombang demo yang mengkritik kinerja dan kebijakan DPR kini memasuki babak baru yang lebih agresif.

Kekecewaan publik tidak hanya menimpa Gedung Parlemen, tetapi juga menyasar rumah anggota dewan secara personal, salah satunya adalah rumah politikus Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada Jumat sore (29/8/2025), massa yang marah menggeruduk dan menjarah kediaman Sahroni. Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok oleh akun @cukupsatu_se**manya dan disaksikan oleh lebih dari 1,5 juta penonton.

Live penjarahan rumah Sahroni ini juga disiarkan secara live oleh Bang Robzz serta Baron Animasi via Youtube.

Rekaman yang beredar juga menunjukkan warga berbondong-bondong mengambil berbagai barang, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan seperti patung Iron Man.

Patung Iron Man itu sendiri diperkirakan memiliki harga hingga Rp 400 juta.

Menurut pemilik akun live, gerbang rumah Sahroni telah hancur, namun ia memastikan tidak ada aksi pembakaran.

Aksi penjarahan ini merupakan puncak dari kemarahan publik terhadap Sahroni, yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial.

Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan setelah menyebut wacana pembubaran DPR sebagai "ide orang tolol sedunia." Meskipun belakangan ia mengklarifikasi ucapannya, publik tampaknya sudah terlanjur kecewa.

Implikasi Hukum Terkait Penjarahan

Peristiwa penjarahan ini membawa implikasi hukum yang serius. Di Indonesia, penjarahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan pencurian, baik itu pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) maupun pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Hukuman dapat lebih berat jika terjadi dalam situasi darurat seperti bencana atau kerusuhan.

Secara umum, hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penjarahan, dengan pidana penjara hingga tujuh tahun jika terjadi dalam kondisi tertentu.

Meskipun demikian, hukum juga mengenal “keadaan darurat” (noodtoestand) sebagai alasan pembenaran pidana, di mana seseorang dapat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan hidupnya.

Namun, tindakan tersebut harus sebanding dengan kebutuhan dan tidak ada pilihan lain yang tersedia. Meskipun demikian, hukum tetap menjamin perlindungan bagi korban penjarahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Mewah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dikepung dan Dijarah, Imbas Ucapan 'Tolol Sedunia'?

Rumah Mewah Anggota DPR Ahmad Sahroni Dikepung dan Dijarah, Imbas Ucapan 'Tolol Sedunia'?

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Aksi Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni Disiarkan Live TikTok, Netizen: Uya Kuya dan Eko Patrio Juga!

Aksi Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni Disiarkan Live TikTok, Netizen: Uya Kuya dan Eko Patrio Juga!

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Brutal! Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dihancurkan Massa di Garasi Rumahnya

Brutal! Mobil Mewah Ahmad Sahroni Dihancurkan Massa di Garasi Rumahnya

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:01 WIB

Geger! Video Ratusan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni di Priok, Netizen Ungkap Isu Penjarahan

Geger! Video Ratusan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni di Priok, Netizen Ungkap Isu Penjarahan

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:49 WIB

Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah

Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah

News | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:51 WIB

Isu Sahroni dan Eko Patrio 'Kabur' ke Luar Negeri saat Aksi Demo, Asik Belanja?

Isu Sahroni dan Eko Patrio 'Kabur' ke Luar Negeri saat Aksi Demo, Asik Belanja?

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:27 WIB

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:22 WIB

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB