Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!
Ahmad Sahroni dan koleksi iron man yang hancur [Kolase/Ist/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Rumah diduga milik Ahmad Sahroni dijarah warga
  • Sejumlah sisi rumah hancur karena lemparan batu
  • Koleksi iron man ratusan juta hancur

Suara.com - Gelombang demo yang mengkritik kinerja dan kebijakan DPR kini memasuki babak baru yang lebih agresif.

Kekecewaan publik tidak hanya menimpa Gedung Parlemen, tetapi juga menyasar rumah anggota dewan secara personal, salah satunya adalah rumah politikus Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada Jumat sore (29/8/2025), massa yang marah menggeruduk dan menjarah kediaman Sahroni. Peristiwa ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok oleh akun @cukupsatu_se**manya dan disaksikan oleh lebih dari 1,5 juta penonton.

Live penjarahan rumah Sahroni ini juga disiarkan secara live oleh Bang Robzz serta Baron Animasi via Youtube.

Rekaman yang beredar juga menunjukkan warga berbondong-bondong mengambil berbagai barang, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan seperti patung Iron Man.

Patung Iron Man itu sendiri diperkirakan memiliki harga hingga Rp 400 juta.

Menurut pemilik akun live, gerbang rumah Sahroni telah hancur, namun ia memastikan tidak ada aksi pembakaran.

Aksi penjarahan ini merupakan puncak dari kemarahan publik terhadap Sahroni, yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial.

Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan setelah menyebut wacana pembubaran DPR sebagai "ide orang tolol sedunia." Meskipun belakangan ia mengklarifikasi ucapannya, publik tampaknya sudah terlanjur kecewa.

Baca Juga: Sejak Kapan Ahmad Sahroni Jadi DPR RI? Kini Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III

Implikasi Hukum Terkait Penjarahan

Peristiwa penjarahan ini membawa implikasi hukum yang serius. Di Indonesia, penjarahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindakan pencurian, baik itu pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) maupun pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Hukuman dapat lebih berat jika terjadi dalam situasi darurat seperti bencana atau kerusuhan.

Secara umum, hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penjarahan, dengan pidana penjara hingga tujuh tahun jika terjadi dalam kondisi tertentu.

Meskipun demikian, hukum juga mengenal “keadaan darurat” (noodtoestand) sebagai alasan pembenaran pidana, di mana seseorang dapat melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan hidupnya.

Namun, tindakan tersebut harus sebanding dengan kebutuhan dan tidak ada pilihan lain yang tersedia. Meskipun demikian, hukum tetap menjamin perlindungan bagi korban penjarahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?