Suara.com - Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi (tengah) bersama Muhammad Yusuf Hadi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan keluar dari gedung Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk bebas usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mereka. Ini merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi.
Ira disambut sejumlah anggota keluarganya dan terlihat mengenakan pakaian serba pink. Pantauan di lokasi Ira bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. [Suara.com/Alfian Winanto]