Selain itu, keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dalam waktu singkat dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dianggap keliru dan terburu-buru.
Fadly membacakan permohonan mengungkapkan atas tindakan KPU yang meloloskan yang bersangkutan, maka telah pula dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Akan tetapi, Bawaslu seakan-akan menutup mata dan menolak permohonan sengketa tahapan yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang lain.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku utara Tahun 2024, tanggal 08 Desember 2024.
Serta meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan mendiskualifikasi atau menggugurkan Pasion Nomor urut 4 atas nama Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2024-2029.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni