- Anggota Komisi XI DPR RI memberikan masukan untuk LPDP.
- Primus Yustisio menyarankan agar seleksi beasiswa LPDP lebih transparan.
- Menurut Primus Yustisio, prioritas utama penerima beasiswa LPDP adalah pelajar tidak mampu.
Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio memberikan sejumlah kritik dan masukan untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rapat dengan Pendapat dengan Kementerian Keuangan.
Primus Yustisio menyarankan agar seleksi beasiswa LPDP lebih transparan, terlebih dengan syarat-syaratnya.
Selain itu, menurut Primus beasiswa LPDP harus diprioritaskan untuk pelajar tidak mampu, setelah itu yang berprestasi.
"Itu beasiswa satu harus berprestasi, kedua tidak mampu. Tapi kalau saya boleh tekankan, yang tidak mampu dulu, Pak, ujarnya kepada eselon I Kementerian Keuangan pada Kamis, 11 September 2025.
Menurutnya, siswa yang berprestasi belum tentu tidak mampu. Biasanya, kondisi finansial siswa berprestasi juga di atas rata-rata.
Lantas, seperti apa syarat beasiswa LPDP? Simak ulasan berikut ini.
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP
Mengutip dari laman LPDP Kementerian Keuangan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Warga Antusias Sambut Jihan Fahira di Tengah Kritik DPR: Yang Ini Jangan Disenggol
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi program magister ataupun doktor, baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: