Baim Wong Menyesal ke Paula Verhoeven, Ini Azab dan Hukum Mengumbar Aib Istri Menurut Islam

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 20 September 2025 | 14:24 WIB
Baim Wong Menyesal ke Paula Verhoeven, Ini Azab dan Hukum Mengumbar Aib Istri Menurut Islam
Paula Verhoeven dan Baim Wong (Instagram/baimwong)

Suara.com - Aktor sekaligus YouTuber Baim Wong akhirnya mengakui kesalahan besar yang pernah ia lakukan saat proses perceraiannya dengan Paula Verhoeven.

Dalam perbincangan dengan Denny Sumargo, Baim mengaku menyesal karena sempat membuka persoalan rumah tangganya di ruang publik.

Denny yang sejak awal sudah memberi nasihat agar Baim tidak mengumbar aib istrinya, menyinggung kembali sikap tersebut.

Ia mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga seharusnya menjadi privasi. Mendengar hal itu, Baim hanya bisa mengangguk dan membenarkan, bahwa tindakannya saat itu memang salah.

Denny bahkan menyebut, publik pada akhirnya tidak terlalu mempermasalahkan inti perceraiannya. Justru yang menuai banyak kecaman adalah keputusan Baim membuka aib rumah tangganya sendiri.

Akhirnya, meski resmi bercerai pada April 2025 setelah hampir tujuh tahun menikah, Baim dan Paula berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan baik demi kebahagiaan anak-anak mereka.

Lantas, adakah azab dan hukum mengumbar aib istri dalam islam? Berikut jawabannya. 

Azab dan Hukum Mengumbar Aib Istri dalam Islam

Relasi pernikahan dibangun atas dasar saling percaya. Begitu seorang suami menyebarkan aib istrinya, berarti ia sudah menghancurkan fondasi kepercayaan tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut, Ini 7 Deretan Bisnis Baim Wong

Dalam kacamata syariat, itu adalah bentuk pengkhianatan yang sama beratnya dengan membuka aurat pasangan di depan umum.

Mengumbar kejelekan istri juga berdampak buruk secara sosial. Bukan hanya mencederai martabat istri, tetapi juga berpotensi mempermalukan anak-anak dan keluarga besar.

Maka, Islam dengan tegas menutup pintu perbuatan tersebut karena merusak kehormatan rumah tangga.

Sebagai pemimpin keluarga, seorang suami wajib menjaga kehormatan istri, baik saat rumah tangga berjalan harmonis maupun ketika menghadapi perceraian.

Dengan begitu, kehormatan kedua belah pihak tetap terjaga, dan anak-anak tidak kehilangan teladan dari orang tuanya.

Islam menekankan bahwa rumah tangga dibangun di atas prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mencapai tujuan itu, kepercayaan dan saling menjaga kehormatan menjadi pilar utama.

Maka, para ulama sepakat bahwa menyebarkan aib pasangan adalah perbuatan haram, mengandung dosa besar, serta mengundang murka Allah SWT. Tindakan ini bukan hanya merusak hubungan, tetapi juga menodai amanah sebagai suami.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187 menegaskan:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ

Artinya: “Mereka (istri) adalah pakaian bagimu (suami) dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”

Ayat tersebut memetaforakan hubungan suami-istri layaknya pakaian untuk saling melindungi, menutupi kekurangan, memberi kenyamanan, dan ketenangan. Oleh karena itu, tindakan mengumbar aib pasangan, apalagi dari pihak suami, dipandang sebagai perbuatan tercela.

Rasulullah SAW menegaskan keras larangan ini. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim disebutkan:

"Sesungguhnya termasuk golongan orang-orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah SWT pada hari kiamat adalah suami yang menggauli istrinya, kemudian ia menyebarkan kejelekan istrinya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa membuka aib pasangan, baik dalam hal hubungan intim maupun kehidupan sehari-hari, adalah perbuatan hina yang bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam murka Allah.

Beberapa ulama klasik menjelaskan lebih dalam mengenai hadits ini. Ulama Al-Qadhi Iyadh dalam kitab Ikmalul Mu’lim menegaskan bahwa menyebarkan aib istri sama dengan membuka aurat di hadapan umum.

Tidak ada bedanya apakah membuka secara fisik atau lewat ucapan.

Pernyataan itu didukung pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menambahkan, larangan agar tidak mengumbar aib tidak hanya berlaku pada urusan ranjang, tetapi juga hal-hal lain seperti perkataan dan perilaku istri.

Semua yang termasuk dalam ranah privasi rumah tangga tidak boleh diungkapkan keluar.

Terakhir, ulama Ibnul Malik, dikutip oleh Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari dalam Mirqatul Mafatih, mengatakan bahwa perbuatan dan ucapan suami-istri adalah amanah.

Jika salah satunya membocorkan rahasia yang tidak disukai pasangan, maka ia telah berkhianat.

Kontributor : Mutaya Saroh

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI