6 Fakta Sindikat Jual Beli Bayi Medan: Emak-emak Jadi Dalang Utama Operasi?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 23 September 2025 | 11:05 WIB
6 Fakta Sindikat Jual Beli Bayi Medan: Emak-emak Jadi Dalang Utama Operasi?
Ilustrasi kasus jual beli bayi (Twitter)

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Medan berhasil membongkar kasus sindikat perdagangan bayi di wilayah setempat. Fakta-fakta sindikat penjualan bayi di Medan yang rata-rata pelakunya adalah para ibu ini mengagetkan publik. Berikut adalah rincian kronologinya.

1. Markas Sindikat Ada Di Kos-Kosan

Markas sindikat penjual bayi di Medan ternyata berada di sebuah kos-kosan. Sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, menjadi lokasi penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir.

2. Delapan Orang Diduga Pelaku Ditangkap

Dalam penggrebekan itu, delapan orang terduga pelaku ditangkap, terdiri dari 7 wanita dan satu pria. Delapan orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.   

3. Bayi Berusia 3 Hari Berhasil Diselamatkan

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyelamatkan seorang bayi berusia 3 hari bersama ibunya yang kini dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sang ibu memang diabaikan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.

Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo, Medan. Sampai saat ini, ibu bayi belum diketahui identitasnya. Namun, diperkirakan dia berusia 20-an tahun. Diduga, ibu bayi hamil diluar nikah sehingga dianggap membawa aib untuk keluarga.

Baca Juga: Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!

4. Keterangan Polisi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Putra membenarkan pihaknya membongkar adanya sindikat perdagangan bayi di Medan.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang.

Dalam kasus ini, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujarnya.

Kendati demikian, polisi masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing tersangka.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI