Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya

Nur Khotimah

Sabtu, 27 September 2025 | 15:15 WIB
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [menpan.go.id]

Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah mencapai tahap akhir yaitu pelantikan.

Lantas, kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Simak baik-baik jadwalnya agar ketinggalan dengan rangkaian tahapannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memberlakukan penyesuaian jadwal pengangkatan bagi Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran tahun 2024.

Lewat penyesuaian jadwal tersebut, BKN membuka peluang ambahan supaya proses administrasi bisa diselesaikan secara optimal baik oleh instansi atau individu yang bersangkutan.

Adapun penyesuaian jadwal itu diatur dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Rincian jadwal terbaru setelah penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu yakni:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus - 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus - 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus - 30 September 2025.

Lebih lanjut, BKN turut mengimbau seluruh instansi dan juga peserta yang terlibat dalam proses pelantikan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan sebaik mungkin masa penyesuaian jadwal tersebut.

Dengan begitu, seluruh tahapan seleksi bisa selesai tepat waktu supaya tidak menghambat rangkaian proses penetapan serta pengangkatan.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat Gaji 13 dan THR? (bkpsdm.pacitankab.go.id)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (bkpsdm.pacitankab.go.id)

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?

Meski melakukan penyesuaian jadwal, namun sampai saat ini, BKN belum mengumumkan terkait tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK Paruh Waktu.

Meski begitu, bila merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada Selasa, 30 September 2025 atau setelahnya.

baca juga

Aturan terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu sendiri telag tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sesuai keputusan itu, rangkaian pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam rangkaian ini, PPK merupakan pejabat pembina instansi masing-masing, baik itu pimpinan lembaga, menteri, gubernur, ataupun bupati/wali kota.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya bisa dilakukan usai instansi menerima NI, paling lambat diserahkan dalam 7 hari masa kerja oleh BKN.

Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Instansi 2025

Terkait informasi pelantikan PPPK Paruh Waktu, setiap instansi mempunyai cara masing-masing dalam menyampaikan jadwalnya.

Oleh sebab itu, peserta harus aktif memantau kanal resmi atau jalur komunikasi lainnya yang digunakan oleh instansi. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi

Umumnya, instansi pemerintah akan mengunggah pengumuman resmi tentang jadwal pelantikan di situs BKD atau BKPSDM.

2. Cek di Media Sosial Instansi

Selain melalui situs resmi, media sosial juga jadi sarana penting bagi instansi untuk membagikan informasi terbaru terkait jadwal pelantika. Calon peserta dapat mengecek melalui Instagram atau Facebook resmi masing-masing instansi.

3. Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi

Sejumlah instansi juga membentuk grup WhatsApp resmi untuk mengupdate informasi teknis kepada para peserta. Melalui grup tersebut, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat.

4. Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Peserta juga bisa memantau e-mail yang digunakan saat proses pengisian DRH. Sebab tak jarang instansi akan mengirimkan undangan pelantikan maupun pengumuman resmi melalui alamat surel yang sebelumnya terdaftar.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Dalam prosesi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah ketentuannya:

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang diusulkan masuk kriteria:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan
  • Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK bisa memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu terhadap pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.

3. Pelantikan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang rddijalani PPPK Paruh Waktu. Itu bermakna, sejak pengangkatan berlangsung status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan serta perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan.

Demikian informasi seputar kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Sampai saat ini, BKN belum mengumumkan jadwal resminya. Namun diperkirakan pelantikan berlangsung akhir bulan September atau awal bulan Oktober 2025!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?

Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 15:38 WIB

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Ini Rinciannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Ini Rinciannya

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 09:32 WIB

4 Fakta Seleksi CPNS 2026: Prioritas Rekrutmen ASN atau PPPK?

4 Fakta Seleksi CPNS 2026: Prioritas Rekrutmen ASN atau PPPK?

Bisnis | Senin, 22 September 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×