Pernikahan seorang wanita yang dilakukan pada saat masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.
3. Keluar rumah
Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan ‘mulazamtu as-sakan’, artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah tersebut berlangsung.
Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-udzur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.
Pelanggaran terhadap hal ini berdampak pada dosa dan kemaksiatan. Bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah. Dalilnya telah Allah SWT. sampaikan di dalam Q.S. Ath-Talak:1.
Namun, para ulama di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hababilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainnya, mengatakan bahwa wanita yang ditalak bain (talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali seperti talak tiga), maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.
Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.
Pada keadaan tersebut, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya, maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.
Namun, jika ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup atau dia adalah wanita yang punya harta yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.
Baca Juga: Prompt Gemini AI Foto Wanita Jawa, Tampak Elegan dan Realistis
4. Berhias
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik, dalam istilah fiqih hal ini disebut dengan al-ihdad atau al-ihtidad. Di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
- Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak, atau sutera
- Menggunakan parfum atau wewangian
- Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat
- Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku atau henna, dan bentuk-bentuk pewarna lainnya
- Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning
Kontributor : Rizky Melinda