Masa Iddah Cerai Berapa Bulan? Azizah Salsha Sudah Terlihat Dekat dengan Pria

Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Masa Iddah Cerai Berapa Bulan? Azizah Salsha Sudah Terlihat Dekat dengan Pria
Azizah Salsha. [Instagram]

Suara.com - Berapa lama masa iddah setelah cerai dengan pasangan? Pertanyaan ini mendadak ramai dibicarakan warganet setelah beredar foto mesra Azizah Salsha dengan Nadif Zahiruddin.

Padahal, seperti diketahui khalayak umum, wanita yang akrab dipanggil Zize ini belum lama menyandang status janda setelah bercerai dari pesepakbola Pratama Arhan.

Foto Azizah dan Nadhif pertama kali tersebar melalui akun Instagram @exclusivetimnasartis pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Foto itu diduga diambil saat perayaan ulang tahun Azizah Salsha ke-22 yang bertajuk “Zizu’s the summer I turned twenty two.”

Dalam keenam foto yang tersebar, terlihat bahwa Azizah dan Nadhif tampak tidak canggung memamerkan kedekatan mereka.

Foto diduga Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin (Instagram/exclusivetimnasartis)
Foto diduga Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin (Instagram/exclusivetimnasartis)

Pada salah satu foto, terlihat putri politikus Andre Rosiade itu menyandarkan kepala ke Nadhif. Keduanya tampak mesra dengan saling merangkul dan bertukar senyum.

Pose-pose inilah yang membuat warganet menduga bahwa mereka menjalin hubungan lebih dari teman.

Selain komentar yang iba terhadap Arhan, tidak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah Zize sudah melewati masa iddah.

Kan masa iddah emang boleh pacaran,” tulis @sno***

Baca Juga: Gelendotan dengan Cowok Baru usai Menjanda, Azizah Salsha: Aku Mau Bahagiain Semuanya

Waw masa iddah dipake buaat pacalan sama pacal baruw,” komentar @setang***

the real gosip adlah fakta yg tertunda, dkatnya udh lama swktu msh sah jdi istri orang msih di masa iddah pun udh go public aja, nurul lo bneran cwek smpah trmsuk circle nya yg support itu ewh. bntar lgi uminya bakal nyebokin kelakuan anaknya pake hadist aplagi lol,” tulis @Oliv***

Namun, apa sebenarnya masa iddah itu? Apakah dilarang pacaran selama menjalaninya? Simak informasi berikut untuk jawabannya.

Apa Itu Masa Iddah?

Dalam hukum Islam, iddah atau masa tunggu adalah periode yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian.

Masa ini berfungsi untuk memastikan bahwa tidak ada kerancuan nasab (garis keturunan) apabila wanita tersebut sedang atau berpotensi mengandung, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang baru saja berakhir.

Selain itu, masa iddah juga dimaknai sebagai waktu untuk merenung dan menenangkan diri sebelum memulai babak kehidupan baru.

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci, sehingga ketika hubungan itu berakhir, diperlukan jeda yang menandakan penutupan masa lalu secara terhormat.

Durasi masa iddah berbeda tergantung pada sebab perpisahan dan kondisi wanita tersebut, berikut penjelasannya.

  • Suami meninggal dunia: Berlangsung selama empat bulan sepuluh hari. Namun, apabila wanita tersebut sedang hamil, maka masa iddah berakhir ketika ia melahirkan, tanpa melihat berapa lama waktu yang telah berlalu.
  • Perceraian: Dihitung selama tiga kali masa suci (quru’) bagi wanita yang masih mengalami haid secara teratur. Jika sudah menopause atau belum pernah haid, maka masa iddahnya adalah tiga bulan penuh.
  • Wanita sedang hamil saat bercerai: Berlangsung sampai melahirkan.
  • Belum terjadi hubungan suami-istri sebelum perceraian: Tidak wajib menjalani masa iddah.

Sebagai contoh, jika seorang wanita dicerai dan masih mengalami siklus menstruasi normal, maka ia wajib menunggu tiga kali masa suci sebelum boleh menikah lagi.

Namun, jika ia hamil, maka masa iddahnya otomatis selesai saat bayi lahir, meskipun lebih cepat dari tiga bulan.

Apakah Selama Masa Iddah Tidak Boleh Menjalin Hubungan?

Selama masa iddah, seorang wanita tetap dianggap memiliki hubungan hukum dengan mantan suaminya, terutama pada kasus cerai talak.

Suami masih memiliki hak untuk merujuk kembali selama masa tunggu belum berakhir. Oleh karena itu, Islam menetapkan beberapa batasan yang perlu diperhatikan.

  • Tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sampai masa iddah benar-benar selesai. Jika pernikahan dilakukan di tengah masa iddah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum agama.
  • Tidak dibenarkan menjalin hubungan romantis dengan laki-laki lain selama masa iddah, baik dalam bentuk pacaran, kedekatan fisik, maupun interaksi yang bersifat mesra. Hal ini termasuk menjaga jarak dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau persepsi negatif di masyarakat
  • Disarankan tetap tinggal di rumah sendiri atau di tempat tinggal terakhirnya selama masa iddah, kecuali ada alasan mendesak seperti pekerjaan, keamanan, atau kebutuhan yang dibenarkan.

Larangan ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan wanita, melainkan sebagai bentuk perlindungan, baik terhadap kehormatan dirinya maupun kejelasan status hukumnya.

Setelah masa iddah selesai, barulah seorang wanita bebas untuk menjalin hubungan baru atau menikah lagi, sesuai syariat dan keputusannya sendiri.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI