Owner Bake n Grind Resmi Dilaporkan Polisi, Ancaman Hukuman Naik 20 Tahun Penjara

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:20 WIB
Owner Bake n Grind Resmi Dilaporkan Polisi, Ancaman Hukuman Naik 20 Tahun Penjara
Bake n Grind, yang viral karena klaim gluten free dll ternyata diduga tidak demikian dan membahayakan kesehatan pembeli [Ist]
Baca 10 detik
  •  Bake n Grind, menuai sorotan tajam setelah terbukti memalsukan klaim produknya sebagai gluten-free, dairy-free, sugar-free, hingga vegan.
  • Salah satu korban melaporkan bahwa anaknya mengalami alergi parah usai mengonsumsi produk tersebut.
  • Pemilik, Felicia Novenna, dilaporkan ke polisi setelah gagal memenuhi janji klarifikasi publik.
produk roti dari Bake n Grind yang viral jual roti gluten free palsu [kolase ist]
produk roti dari Bake n Grind yang viral jual roti gluten free palsu [kolase ist]

Hukuman Akibat Tindak Pidana Asal (Penipuan dan Kerugian Publik)

Tindakan penipuan ini diawali dengan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi dasar paling umum untuk kejahatan penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimum empat tahun.

Namun, karena perbuatan tersebut menyentuh kepentingan publik dan dilakukan secara elektronik, sanksi pidana akan diperberat oleh UU Khusus:

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Jika penipuan ini dilakukan oleh pelaku usaha dan merugikan konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 dapat menjatuhkan pidana penjara maksimum hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
  • Undang-Undang Pangan: Apabila objek penipuannya berkaitan dengan produk pangan (misalnya pemalsuan mutu atau menyesatkan), UU No. 18 Tahun 2012 mengancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda yang sangat tinggi, yakni paling banyak Rp50 miliar.
  • Undang-Undang ITE: Karena dugaan penipuan ini pasti melibatkan informasi dan transaksi elektronik (misalnya promosi daring atau media sosial), UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) melapisinya dengan ancaman penjara maksimum hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, khususnya jika terbukti menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Hukuman Maksimum dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Puncak dari sangkaan berlapis ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam kerangka hukum Indonesia, kejahatan yang diatur dalam KUHP, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU ITE, seluruhnya dikategorikan sebagai "Tindak Pidana Asal" (predicate crime) yang menghasilkan uang haram.

Ketika pelaku menyembunyikan, menyamarkan, atau mentransfer harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana asal di atas, mereka secara otomatis melanggar UU TPPU.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran TPPU jauh lebih tinggi daripada pidana asal, yakni penjara maksimum hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Dalam sistem hukum tindak pidana berlapis (concursus), hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat di antara pasal-pasal yang terbukti.

Karena TPPU memiliki ancaman penjara tertinggi (20 tahun), maka potensi hukuman penjara maksimum bagi terduga pelaku dapat mencapai dua puluh tahun.

Baca Juga: Kasus Toko Roti Online Diduga Menipu Soal Label 'Gluten Free', Ini Penjelasan Ahli Gizi

Selain itu, sanksi denda yang dijatuhkan bersifat kumulatif. Jika pelaku terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU ITE, dan UU TPPU secara bersamaan, total denda yang harus dibayar berpotensi melampaui Rp63 miliar.

Kombinasi penjara puluhan tahun dan denda masif ini menunjukkan seriusnya kasus penipuan berlapis yang telah menyentuh dimensi perlindungan konsumen, keamanan pangan, ranah digital, dan kejahatan ekonomi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI