Suara.com - Berita keretakan rumah tangga datang dari influencer Clara Shinta. Meski baru menikah selama 59 hari, ia sudah meminta cerai dari suaminya, Muhammad Alexander Assad alias LXA. Clara Shinta dan LXA menikah pada 30 Agustus 2025 lalu.
Sebelum isu ini ramai dan viral di media sosial, Clara Shinta memang sempat membuat heboh jagat maya terlebih dahulu dengan postingannya di akun Instagram Stories pribadinya @clarashintareal pada Senin, 20 Oktober 2025 kemarin.
Pada postingan tersebut, Clara Shinta membeberkan beberapa poin alasan yang membuatnya sudah tidak mau lagi mempertahankan rumah tangga dengan suaminya itu.
Seiring dengan kabar keretakan ini, Clara Shinta akhirnya menyampaikan keterangan melalui podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Clara mengaku penyebab ia membuat postingan tersebut adalah karena emosi sesaat. Kala itu, wanita 29 tahun ini mengungapkan tengah emosional dan ingin didengarkan oleh sang suami.

Namun, rupanya sang suami justru memilih untuk pisah rumah dan pulang ke kediamannya sendiri.
Ia juga mengungkapkan alasannya langsung membuat status di Instagram hanya karena gengsi menguhubungi suaminya terlebih dahulu.
Ia berharap di balik postingan tersebut, sang suami lebih dulu menghubungi dirinya.
"Kenapa aku curhat di Instagram, karena aku gengsi hubungin dia. Aku pikir kalau aku tembak pakai status kan dia lihat, nanti dia hubungin aku," ujar Clara Shinta.
Baca Juga: Deretan Lagu Raisa yang Dinilai Kode Pernikahannya Tak Baik-Baik Saja
Dalam kesempatan yang sama, Clara Shinta juga sempat kepikiran meminta sang suami untuk menceraikan dirinya jika memang sudah tidak sayang.
"Kalau kamu udah enggak sayang sama aku, ceraikan saja aku," kata Clara Shinta lagi.
Prahara rumah tangga dan isu perceraian yang mendera pasangan Clara Shinta dan sang suami ini tentu saja langsung menyita perhatian warganet.
Tidak sedikit yang menyoroti alasan Clara Shinta meminta cerai dari sang suami lantaran masalah yang menurut warganet sepele.
Banyak pula yang yang bertanya-tanya, apakah boleh seorang istri meminta cerai kepada suami dalam Islam?
Apa Boleh Istri Minta Cerai Menurut Islam?
Pada dasarnya, seorang wanita dilarang meminta cerai tanpa alasan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang artinya:
"Wanita mana saja yang meminta talak/cerai kepada suaminya tanpa sebab yang penting, haram baginya wangi surga." (HR. Abu Dawud No. 2226).
Namun, ada beberapa kondisi yang dikecualikan yang memperbolehkan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.
Pertanyaan tentang apakah boleh istri minta cerai menurut Islam sering mencuat, terutama ketika hubungan rumah tangga sudah dipenuhi pertengkaran, kekecewaan, atau tindakan yang melukai hati.
Islam tidak hanya memberikan hak kepada suami, tetapi juga istri mempunyai ruang untuk mencari keadilan dan ketenangan.
Secara syariat, istri memang diperbolehkan untuk meminta cerai. Meski demikian, ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada tiga jalan utama yang bisa ditempuh, yakni khulu’, fasakh, dan talak.
Masing-masing jalan ini mempunyai prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Mengutip dari laman rumahzakat.org, berikut tiga jalan utama yang bisa ditempuh bagi istri untuk minta cerai dari suami:
1. Khulu’
Khulu' terjadi ketika istri meminta cerai kepada suami dengan menawarkan kompensasi, umumnya dengan mengembalikan mahar. Syarat Khulu’ yakni diperlukan persetujuan dari suami. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilakukan tanpa perlu ke pengadilan.
2. Fasakh (Gugat Cerai)
Fasakh atau gugat cerai adalah cerai atau putusan hakim karena alasan yang sah menurut syariat. Persyaratannya yaitu harus ada sebab seperti kekerasan, penelantaran, atau suami tidak menunaikan kewajiban. Permintaan ini diajukan ke pengadilan agama.
3. Talak
Talak adalah hak suami untuk menceraikan istri. Meski talak berada di tangan suami, istri tetap bisa memintanya untuk menjatuhkan talak jika memang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam hal perceraian. Permintaan cerai dari istri tidak hanya dibenarkan dalam syariat, tetapi juga difasilitasi dengan jalan-jalan yang adil dan solutif. Meski demikian, semua itu harus ditempuh dengan niat yang tulus dan alasan yang dibenarkan.
Kontributor : Rizky Melinda