POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?

Rifan Aditya

Selasa, 13 Januari 2026 | 11:03 WIB
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Pandji Pragiwaksono (Gemini Ai)
baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas materi komedi "Mens Rea" yang dianggap pencemaran nama baik.
  • Pakar hukum menyatakan materi tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan KUHP baru, dan NU/Muhammadiyah resmi membantah pelapor mewakili organisasi mereka.
  • Menurut Anda, apakah hal ini layak hingga dilaporkan ke polisi? 

Ia menyinggung citra "gemoy" Presiden Prabowo yang kontras dengan latar belakang militernya, serta menilai kinerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum optimal.

2. Fenomena 'No Viral, No Justice'

Sindiran paling pedas ditujukan pada sistem hukum. Pandji menyoroti bagaimana keadilan di Indonesia seringkali baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.

Puncaknya adalah kalimat penutup segmen tersebut: "Berharap kepada siapa? Polisi kita membunuh, tentara kita berpolitik, presiden kita mau memaafkan koruptor, wakil presiden kita… Gibran.”

3. Koalisi Gemuk Lemahkan Demokrasi

Ia juga mengkritik kondisi politik pasca-Pilpres 2024, di mana hampir semua partai politik merapat ke pemerintah. Menurutnya, minimnya oposisi membuat fungsi kontrol (check and balances) menjadi lemah.

4. Kultur Politik Berbasis Popularitas

Pandji menyentil budaya politik, khususnya di Jawa Barat, yang dinilai cenderung memilih pemimpin karena popularitasnya sebagai artis, bukan karena kapasitasnya.

5. Krisis Perumahan

baca juga

Ia juga membahas isu sosial terkait sulitnya generasi muda memiliki rumah, yang disebabkan oleh praktik properti sebagai instrumen investasi oleh kalangan menengah ke atas.

Menurut Pakar Hukum dan Aktivis

Di tengah panasnya kontroversi, pandangan berbeda datang dari para ahli hukum dan aktivis kebebasan berekspresi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai materi "Mens Rea" tidak dapat dipidana.

Alasannya terletak pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud melalui kanal YouTube-nya, Jumat (9/1/2026).

Dukungan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR, Nur Ansar, menegaskan bahwa materi Pandji adalah ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.

"Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara, sebagai bagian kebebasan berekspresi," kata Nur Ansar pada 9 Januari 2026.

Klarifikasi NU dan Muhammadiyah

Fakta krusial lainnya terungkap ketika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara.

Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu secara tegas menyatakan bahwa "Angkatan Muda NU" dan "Aliansi Muda Muhammadiyah" yang melaporkan Pandji bukanlah organisasi resmi atau badan otonom di bawah naungan mereka.

Klarifikasi ini mengubah peta perdebatan, menunjukkan bahwa laporan tersebut kemungkinan besar merupakan inisiatif kelompok atau individu, bukan representasi sikap resmi dari komunitas besar NU dan Muhammadiyah.

Batas Kritik dan Kesehatan Demokrasi

Kasus Pandji Pragiwaksono menjadi preseden penting bagi iklim demokrasi di Indonesia. Ia memaksa kita untuk kembali bertanya: Sejauh mana seni, khususnya komedi, dapat digunakan sebagai alat kritik tanpa terjerat pasal-pasal karet?

Di satu sisi, ada pihak yang merasa pejabat publik dan simbol negara perlu dilindungi dari ucapan yang dianggap merendahkan. Di sisi lain, ada argumen kuat bahwa dalam demokrasi yang sehat, kritik—sekalipun disampaikan dengan cara yang provokatif dan menyindir—adalah vitamin yang menjaga agar kekuasaan tidak absolut.

Pada akhirnya, publik akan menjadi juri utama. Apakah "Mens Rea" adalah sebuah karya seni kritis yang diperlukan, atau sebuah lawakan yang kebablasan? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?

POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?

Lifestyle | Rabu, 24 Desember 2025 | 09:05 WIB

POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?

POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?

Lifestyle | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:06 WIB

Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan

Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan

Lifestyle | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:24 WIB

Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?

Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?

Lifestyle | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:45 WIB

Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara

Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara

Lifestyle | Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?

Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?

Otomotif | Senin, 15 Desember 2025 | 18:40 WIB

Terkini

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

×