POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2026 | 11:03 WIB
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Pandji Pragiwaksono (Gemini Ai)
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas materi komedi "Mens Rea" yang dianggap pencemaran nama baik.
  • Pakar hukum menyatakan materi tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan KUHP baru, dan NU/Muhammadiyah resmi membantah pelapor mewakili organisasi mereka.
  • Menurut Anda, apakah hal ini layak hingga dilaporkan ke polisi? 

Ia menyinggung citra "gemoy" Presiden Prabowo yang kontras dengan latar belakang militernya, serta menilai kinerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum optimal.

2. Fenomena 'No Viral, No Justice'

Sindiran paling pedas ditujukan pada sistem hukum. Pandji menyoroti bagaimana keadilan di Indonesia seringkali baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial.

Puncaknya adalah kalimat penutup segmen tersebut: "Berharap kepada siapa? Polisi kita membunuh, tentara kita berpolitik, presiden kita mau memaafkan koruptor, wakil presiden kita… Gibran.”

3. Koalisi Gemuk Lemahkan Demokrasi

Ia juga mengkritik kondisi politik pasca-Pilpres 2024, di mana hampir semua partai politik merapat ke pemerintah. Menurutnya, minimnya oposisi membuat fungsi kontrol (check and balances) menjadi lemah.

4. Kultur Politik Berbasis Popularitas

Pandji menyentil budaya politik, khususnya di Jawa Barat, yang dinilai cenderung memilih pemimpin karena popularitasnya sebagai artis, bukan karena kapasitasnya.

5. Krisis Perumahan

Baca Juga: POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?

Ia juga membahas isu sosial terkait sulitnya generasi muda memiliki rumah, yang disebabkan oleh praktik properti sebagai instrumen investasi oleh kalangan menengah ke atas.

Menurut Pakar Hukum dan Aktivis

Di tengah panasnya kontroversi, pandangan berbeda datang dari para ahli hukum dan aktivis kebebasan berekspresi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai materi "Mens Rea" tidak dapat dipidana.

Alasannya terletak pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud melalui kanal YouTube-nya, Jumat (9/1/2026).

Dukungan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR, Nur Ansar, menegaskan bahwa materi Pandji adalah ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.

"Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara, sebagai bagian kebebasan berekspresi," kata Nur Ansar pada 9 Januari 2026.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI