Suara.com - Pembahasan soal tata cara menikah di gereja Katolik baru-baru ini kembali ramai diperbincangkan publik usai viralnya buku Broken String yang menyeret kembali pengalaman masa lalu Aurelie Moeremans.
Topik ini kembali menjadi bahan diskusi setelah Aurelie Moeremans mengungkap bahwa ia tidak pernah menikah secara sah dengan Roby Tremonti di mata Gereja Katolik.
Ia bahkan menunjukkan dokumen Status Liber, yaitu surat resmi gereja yang menyatakan seseorang bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya dan boleh menikah secara Katolik.
Pernyataan tersebut membuat banyak orang mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya prosedur pernikahan Katolik yang diakui secara resmi oleh gereja.
Karena sifatnya yang sakral dan mengikat, Gereja Katolik memiliki aturan dan prosedur khusus yang harus dilalui oleh setiap pasangan yang ingin menikah secara sah menurut iman Katolik.
Lalu, sebenarnya seperti apa tata cara menikah di gereja Katolik yang benar dan diakui secara resmi? Berikut penjelasan lengkapnya seperti disadur dari laman Keuskupan Agung Jakarta dan sumber lainnya.
Tata Cara Menikah di Gereja Katolik

1. Mendaftar Pernikahan di Paroki
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mendaftar di sekretariat paroki tempat pernikahan akan dilangsungkan. Pendaftaran ini sebaiknya dilakukan minimal 5-6 bulan sebelum hari pernikahan.
Pada tahap ini, calon pengantin akan mengisi formulir pendaftaran perkawinan dan berdiskusi dengan pastor atau romo mengenai rencana tanggal pemberkatan. Jika calon pengantin berasal dari paroki yang berbeda, masing-masing harus membawa surat pengantar dari lingkungan atau paroki asal.
Baca Juga: Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
2. Melengkapi Dokumen Pernikahan Gereja
Setelah mendaftar, calon pengantin diwajibkan mengumpulkan berbagai dokumen gereja sebagai syarat administrasi. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan identitas, status iman, dan status pernikahan masing-masing calon mempelai.
Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan sebelum pernikahan)
- Surat pengantar dari Ketua Lingkungan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6
- Dokumen Komuni Pertama dan Krisma (jika ada)
Jika salah satu calon mempelai berasal dari luar paroki, berbeda agama, atau memiliki kondisi khusus (misalnya TNI/POLRI), maka biasanya ada dokumen tambahan yang perlu disertakan.
3. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
Salah satu syarat terpenting dalam tata cara menikah di Gereja Katolik adalah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Kursus ini wajib diikuti oleh kedua calon pengantin, bukan hanya formalitas semata. Biasanya KPP dilaksanakan beberapa hari, sering kali pada akhir pekan. Setelah mengikuti kursus ini, peserta akan mendapatkan sertifikat KPP yang nantinya menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Menjalani Penyelidikan Kanonik
Tahap selanjutnya adalah Penyelidikan Kanonik, yaitu proses wawancara resmi dengan romo atau pastor. Meski terdengar serius, penyelidikan kanonik sebenarnya bertujuan untuk memastikan kesiapan batin, mental, dan iman calon pengantin.
Dalam sesi ini, romo akan menggali berbagai hal, seperti:
- Apakah pernikahan dilakukan tanpa paksaan
- Apakah kedua pihak benar-benar siap membangun rumah tangga
- Apakah ada ikatan pernikahan sebelumnya yang masih berlaku
- Untuk pasangan beda agama, gereja biasanya meminta dua orang saksi yang benar-benar mengenal calon mempelai non-Katolik dan bisa memastikan bahwa ia belum pernah menikah serta tidak memiliki halangan pernikahan.
5. Memastikan Status Liber (Bebas dari Ikatan Nikah)
Inilah bagian yang banyak disorot dalam kasus Aurelie Moeremans. Dalam Gereja Katolik, seseorang hanya boleh menikah jika memiliki status Liber, artinya bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya.
Jika seseorang pernah diklaim menikah, namun pernikahan tersebut tidak sah secara kanonik, gereja akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Bila terbukti tidak sah sejak awal, gereja dapat mengeluarkan surat Status Liber. Tanpa status ini, gereja tidak akan mengizinkan pernikahan Katolik, karena pernikahan yang sah hanya boleh terjadi sekali seumur hidup.
6. Persiapan Liturgi dan Pemberkatan Pernikahan
Setelah semua proses administratif dan kanonik selesai, calon pengantin masuk ke tahap persiapan akhir. Tahap ini meliputi:
- Penyusunan tata liturgi pernikahan
- Pemilihan lagu-lagu gereja
- Pembuatan buku misa (harus disetujui romo)
- Gladi resik sebelum hari H
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tanggal tersedia. Gereja Katolik biasanya tidak melayani pemberkatan pernikahan pada masa tertentu, seperti Advent dan Prapaskah.
7. Pencatatan Pernikahan ke Catatan Sipil
Setelah pemberkatan gereja dilaksanakan, pernikahan baru kemudian dicatatkan secara negara melalui catatan sipil. Biasanya pihak gereja akan membantu mengarahkan proses administrasi ini agar pernikahan sah secara agama dan hukum negara.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang tata cara menikah di gereja Katolik, berkaitan dengan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti yang disebut-sebut pernah menikah di masa lalu.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas