- Komedian Boiyen dikabarkan menggugat cerai suami meski baru menikah dua bulan.
- Hukum Indonesia tidak melarang gugatan cerai dilakukan sebelum usia enam bulan.
- Pengadilan mengabulkan cerai jika memenuhi alasan sah seperti KDRT atau perselisihan.
Jika dalam proses mediasi terbukti bahwa rumah tangga benar-benar sudah hancur dan tidak ada jalan keluar, hakim bisa saja memutus perkara lebih cepat tanpa harus menunggu waktu lama.
Pelanggaran Taklik Talak Jadi Pintu Masuk
Dalam kasus pernikahan singkat, poin "Taklik Talak" sering menjadi perhatian. Ini adalah janji suami setelah akad nikah.
Jika suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan, meninggalkan istri 2 tahun, atau menyakiti badan, istri bisa mengadu ke Pengadilan.
Jika pengaduan diterima dan istri membayar uang iwadl (pengganti), maka jatuhlah talak satu.
Jadi, secara hukum, langkah yang diambil jika ingin bercerai meski baru menikah 2 bulan, seperti Boiyen itu sah-sah saja asalkan bisa membuktikan adanya perselisihan yang tajam atau alasan-alasan berat lainnya di persidangan.
Namun, pengadilan tetap akan mengutamakan mediasi agar pasangan bisa rujuk kembali dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada.