Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!

Cesar Uji Tawakal, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:04 WIB
Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!
Boiyen gugat cerai Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
baca 10 detik
  • Komedian Boiyen dikabarkan menggugat cerai suami meski baru menikah dua bulan.
  • Hukum Indonesia tidak melarang gugatan cerai dilakukan sebelum usia enam bulan.
  • Pengadilan mengabulkan cerai jika memenuhi alasan sah seperti KDRT atau perselisihan.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari komedian Boiyen yang dikabarkan melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Rully Anggi Akbar di kala usia pernikahannya baru 2 bulan.

Sejumlah orang mungkin penasaran bolehkan seorang istri, seperti Boiyen menggugat cerai suaminya padahal usia pernikahan belum genap 6 bulan.

Banyak orang mungkin beranggapan bahwa pasangan harus menunggu waktu tertentu sebelum bisa berpisah secara resmi.

Lantas, bagaimana fakta hukumnya di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Cerai Sebelum 6 Bulan

Kabar baiknya bagi mereka yang merasa sudah tidak cocok, secara hukum sebenarnya tidak ada larangan mutlak untuk mengajukan gugatan cerai kapan saja, termasuk jika pernikahan baru berjalan hitungan hari atau bulan.

Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)

Namun, perlu dipahami bahwa perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya karena kesepakatan bersama atau bosan.

Pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan jika memenuhi alasan-alasan yang sah menurut Undang-Undang.

Alasan Sah Perceraian Menurut Hukum

baca juga

Berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada beberapa alasan kuat yang bisa membuat hakim mengabulkan perceraian baik sebelum atau sesudah 6 bulan pernikahan, di antaranya:

  • Zina dan Maksiat: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.
  • Hukuman Penjara: Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
  • Kekerasan (KDRT): Terjadi penganiayaan berat atau kekejaman yang membahayakan pasangan.
  • Cacat atau Penyakit: Adanya penyakit yang menyebabkan suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya.
  • Cekcok Terus-menerus: Terjadi perselisihan yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
  • Pelanggaran Taklik Talak: Suami melanggar janji yang diucapkan saat akad nikah, seperti tidak memberi nafkah atau menyakiti jasmani.
  • Pindah Agama: Peralihan agama yang memicu ketidakharmonisan atau salah satu murtad.

Mitos Wajib Menunggu 6 Bulan Pernikahan untuk Cerai

Mungkin Anda sering mendengar bahwa perceraian baru bisa diproses setelah 6 bulan pisah rumah.

Faktanya, angka 6 bulan ini sebenarnya berkaitan dengan proses mediasi, bukan syarat pengajuan.

Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Agama wajib mengupayakan perdamaian atau mediasi.

Proses ini sering kali memakan waktu hingga 6 bulan untuk memberi kesempatan pasangan berdamai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik

Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:49 WIB

Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen

Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 06:44 WIB

Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami

Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 07:15 WIB

Kini Diceraikan, Jawaban Rully Ketika Ditanya Mau Nikahi Boiyen Bikin Netizen Geram: Enggak Seruis

Kini Diceraikan, Jawaban Rully Ketika Ditanya Mau Nikahi Boiyen Bikin Netizen Geram: Enggak Seruis

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:40 WIB

Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Rully

Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Rully

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:59 WIB

Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya

Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya

Entertainment | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:51 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×