Menurut keterangan penyidik, pelaku sempat menegur di lintasan pertama. Pada lintasan kedua, ia langsung menendang kucing. Di lintasan ketiga, barulah terjadi adu mulut dengan pemilik Mintel.
5. Identitas Pelaku Terungkap, Bukan Orang Sembarangan
Pelaku diketahui berinisial PJ, berusia 69 tahun dan merupakan warga Kelurahan Karangjati, Blora. Ia merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora. Lebih jauh, ia juga dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Blora.
Tak hanya itu, PJ disebut masih aktif sebagai advokat dan juga kerap tampil sebagai ustaz atau penceramah.
6. Pelaku Terancam 1,6 Tahun Penjara
Polres Blora akhirnya menetapkan PJ sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 KUHP baru tentang perbuatan menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut.
Jika perbuatan hanya menyebabkan luka atau gangguan kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Namun karena dalam kasus ini hewan tersebut sampai mati, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
7. Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Bersalah
PJ akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah aksinya menendang kucing viral di media sosial. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Blora, PJ menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia menegaskan siap bertanggung jawab dan bersedia memenuhi permintaan dari pihak pemilik kucing.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas