Suara.com - Kasus kekerasan hewan kembali menghebohkan publik. Seekor kucing peliharaan bernama Mintel dilaporkan mati usai ditendang seorang pria saat berada di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.
Peristiwa ini menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman. Bukan hanya karena tindakan pelaku yang dinilai brutal, tetapi juga karena latar belakangnya yang dinilai tak biasa.
Lantas, bagaimana kronologi lengkap peristiwa ini hingga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka? Berikut rangkuman 7 fakta pria tendang kucing sampai mati di Blora yang ternyata bukan orang sembarangan.
1. Berawal dari Unggahan Pemilik yang Viral di Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat setelah pemilik Mintel mengunggah kronologi kejadian di media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan bagaimana kucing kesayangannya ditendang orang tak dikenal saat sedang berada di lapangan.
Narasi pilu itu langsung menyentuh emosi warganet. Video dan cerita yang beredar pun menyebar cepat, hingga akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian dan menjadi kasus hukum.
2. Kucing Tidak Langsung Mati
Mintel tidak meninggal di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan polisi dan pemilik, kucing itu masih bertahan hidup sekitar satu minggu setelah insiden.
Sayangnya, sejak ditendang, kondisi Mintel terus menurun. Tubuhnya melemah, terlihat stres berat, bahkan sempat pergi dari rumah. Beberapa hari kemudian, Mintel ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
Diduga kuat, kematian tersebut merupakan dampak langsung dari luka dan kondisi fisik yang semakin drop pascakejadian.
3. Pelaku Sempat Mengancam Pemilik Kucing
Saat ditegur, pelaku justru menunjukkan sikap arogan. Ia mengepalkan tangan seolah hendak memukul pemilik kucing sambil berkata, “Kenopo emang?”
Tak berhenti di situ, pria tersebut juga menantang agar masalah ini dibawa ke ranah hukum, bahkan sempat mengklaim dirinya sebagai “orang penting”. Namun, ketika ditanya identitas dan alamat rumahnya, pelaku justru langsung pergi meninggalkan lokasi.
4. Alasan Menendang: Merasa Terganggu Saat Jogging
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa aktivitas jogging-nya terganggu oleh keberadaan kucing.
Menurut keterangan penyidik, pelaku sempat menegur di lintasan pertama. Pada lintasan kedua, ia langsung menendang kucing. Di lintasan ketiga, barulah terjadi adu mulut dengan pemilik Mintel.
5. Identitas Pelaku Terungkap, Bukan Orang Sembarangan
Pelaku diketahui berinisial PJ, berusia 69 tahun dan merupakan warga Kelurahan Karangjati, Blora. Ia merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora. Lebih jauh, ia juga dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Blora.
Tak hanya itu, PJ disebut masih aktif sebagai advokat dan juga kerap tampil sebagai ustaz atau penceramah.
6. Pelaku Terancam 1,6 Tahun Penjara
Polres Blora akhirnya menetapkan PJ sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 KUHP baru tentang perbuatan menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang patut.
Jika perbuatan hanya menyebabkan luka atau gangguan kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Namun karena dalam kasus ini hewan tersebut sampai mati, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
7. Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Bersalah
PJ akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah aksinya menendang kucing viral di media sosial. Ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui perbuatannya.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Blora, PJ menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia menegaskan siap bertanggung jawab dan bersedia memenuhi permintaan dari pihak pemilik kucing.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas