Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat

Nur Khotimah

Minggu, 08 Februari 2026 | 10:45 WIB
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
Berapa Minimal Gaji yang Kena Zakat Penghasilan (X/@arieftiroo)

Suara.com - Media sosial X diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mempertanyakan dugaan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam unggahan yang viral, ia menyebut gaji Rp650 ribu justru dipotong zakat, padahal menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak, apalagi memenuhi syarat wajib zakat. 

Unggahan itu memicu diskusi panjang, termasuk soal akad pemotongan, perbedaan zakat dan sedekah, hingga pertanyaan mendasar berupa sebenarnya berapa minimal penghasilan yang boleh dipotong zakat atau dikenai kewajiban tertentu?

Kasus tersebut bukan satu-satunya. Banyak pekerja, terutama honorer dan pegawai paruh waktu, mengaku bingung ketika pendapatannya dipotong atas nama zakat, padahal secara nominal penghasilannya sangat kecil.

Di sinilah pentingnya memahami batas minimal penghasilan yang masuk kategori wajib, baik dalam konteks zakat penghasilan maupun pajak penghasilan.

Memahami Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Dalam ajaran Islam, kewajiban atas penghasilan dikenal dengan istilah zakat penghasilan atau zakat profesi.

Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari pendapatan atau penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, selama diperoleh dengan cara yang halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara sah.

Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan tetap seperti pegawai atau karyawan, maupun profesi bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenis lainnya.

baca juga

Namun, tidak semua penghasilan otomatis wajib dizakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah mencapai nishab.

Batas Minimal Wajib Zakat

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, nishab zakat penghasilan atau batas minimal wajib zakat ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan Rp85.685.972 per tahun. Jika dirata-ratakan, nilai nishab bulanan adalah Rp7.140.498.

Artinya, seseorang baru dikatakan wajib zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai atau melebihi angka tersebut.

Jika penghasilan masih jauh di bawah nisab, maka secara syariat tidak ada kewajiban zakat penghasilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Bisnis | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:58 WIB

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 14:42 WIB

Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Lifestyle | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Terkini

6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan

6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:08 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki

Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:22 WIB

10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan

10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:11 WIB

Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini

Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:47 WIB

4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!

4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:08 WIB

Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri

Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:23 WIB

Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?

Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:15 WIB

5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif

5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:01 WIB

Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya

Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:31 WIB

Siap-Siap Cuan! 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung dan Sukses Finansial di Akhir Juni 2026

Siap-Siap Cuan! 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung dan Sukses Finansial di Akhir Juni 2026

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:30 WIB

×