- Kabar surat edaran libur Ramadhan 2026 yang beredar luas di media sosial.
- Pemerintah melalui Rapat Tingkat Menteri pada 5 Februari 2026 memutuskan pembelajaran tetap berjalan dengan penyesuaian materi.
- Skema pembelajaran Ramadan 2026 mencakup kegiatan tatap muka hingga libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Suara.com - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2026, beredar luas kabar mengenai surat edaran libur Ramadhan 2026 yang diklaim sudah diterbitkan pemerintah. Informasi tersebut ramai dibagikan di media sosial dan memicu pertanyaan di kalangan orang tua serta siswa: apakah benar sekolah akan libur selama bulan puasa?
Berikut fakta terbaru dan penjelasan resmi dari pemerintah.
Kabar Surat Edaran Libur Ramadhan 2026
Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2026. Bahkan, narasi yang beredar mencantumkan rincian tanggal libur dan masuk sekolah.
Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum disertai dokumen resmi dari kementerian terkait. Tidak ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa surat edaran libur Ramadhan 2026 telah diterbitkan pemerintah pusat.
Berdasarkan penelusuran dari sumber resmi, surat edaran khusus tentang libur sekolah selama Ramadhan 2026 belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kementerian yang biasanya mengatur kebijakan pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait libur Ramadhan untuk siswa sekolah.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa rujukan resmi dari pemerintah.
Keputusan Pemerintah soal Pembelajaran Ramadan 2026
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Ini Jadwalnya
Meski surat edaran libur Ramadhan 2026 belum terbit, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan pembelajaran selama bulan suci tersebut.
Kebijakan pembelajaran Ramadan 2026 disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak semata berorientasi pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.
Artinya, Ramadan 2026 bukan masa libur sekolah sepenuhnya, melainkan periode pembelajaran dengan penyesuaian materi dan metode.
Jadwal Resmi Pembelajaran dan Libur Ramadan 2026
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah menyepakati skema pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 sebagai berikut:
18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan
23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah
23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan
Dengan skema ini, siswa tetap menjalani proses belajar selama Ramadan, namun dengan pendekatan yang lebih menekankan nilai keagamaan dan pembentukan karakter.
Selama Ramadan 2026, sekolah didorong menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan iman dan akhlak. Bagi siswa Muslim, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Selain itu, kegiatan sosial seperti berbagi takjil, santunan, lomba keagamaan, hingga aktivitas edukatif ramah anak juga dianjurkan untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial.