Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Farah Nabilla

Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Ilustrasi wanita haid ziarah kubur [Ilustrasi Meta AI]

Suara.com - Ziarah kubur menjelang Ramadan sudah mengakar di kalangan muslim Indonesia, sangat penting dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dengan melantunkan doa saat ziarah kubur, akan menjadi wasilah untuk menghormati para pendahulu, mendoakan mereka yang sudah tiada sekaligus untuk jadi bahan perenung, dimana kelak hidup kita semua di dunia ini pasti ada akhirnya.

Dalam pelaksanaannya, ziarah kubur boleh dilakukan oleh semua muslim, tak terkecuali itu wanita ataupun laki-laki.

Terekam dalam salah satu hadis shahih, istri Baginda Nabi, Siti A’isyah pernah bertanya mengenai apa yang seharusnya dibaca kala pergi ke kuburan.

Rasulullah lantas mengajarkan bacaan, yakni mengucapkan salam, mendoakan kebaikan bagi ahli kubur, dan menyadari bahwa peziarah pun suatu saat akan berbaring dalam tanah.

Jawaban Nabi atas pertanyaan istrinya memberi isyarat bahwa ziarah kubur juga bisa dilakukan oleh kaum perempuan, hanya saja peziarah dilarang menangis di atas kuburan.

Serta ada sejumlah larangan yang berlaku bagi wanita haid. Larangan ini biasanya berkaitan dengan aktifitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid berdasarkan hukum yang ada.

Wanita haid dikenai beberapa batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu, seperti larangan melaksanakan sholat dan puasa.

Ziarah Kubur Sunnah Rasul

baca juga

Rasulullah SAW, termasuk orang yang mempraktikan ziarah kubur, beliau juga mengajarkan apa yang hendaknya dibaca seseorang saat berkunjung ke tempat pembaringan terakhirnya.

Namun, akan lebih baik jika menyapa penduduk makam dengan kalimat seperti yang dilakukan Rasulullah SAW.

السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ 
Assalâmu‘alaikum dâra qaumin mu’minîn wa atâkum mâ tû‘adûn ghadan mu’ajjalûn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn .

Artinya: Assalamu’alaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Tuhan yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian. 

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita haid berbeda-beda berdasarkan pandangan ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.

Berikut penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab masing-masing:

·         Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i

Sebetulnya tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun ada larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti dilarang sholat dan puasa.

Namun untuk perihal ziarah kubur, biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah.

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’I Hanbali, berpendapat bahwa wanita haid makruh untuk melakukan ziarah kubur.

·         Menurut Ulama Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria.

Hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.

·         Menurut Ulama Mazhab Hanafi

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Wanita haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak diisyaratkan harus suci dari hadats.

Hanya saja, saat melantunkan doa atau membaca tahlil dan Surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.

Wanita haid diharamkan membaca Al-Qur’an, sebagaiman diriwayatkan dalam sebuah hadis.

لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ رواه احمد

Artinya: "Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Usaha Rumahan saat Ramadan, Modal Minim

5 Rekomendasi Usaha Rumahan saat Ramadan, Modal Minim

Bisnis | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:52 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute

Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2026: Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan dan Rute

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia

5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:03 WIB

Kapan Doa Menyambut Ramadan Dibaca? Ini Bacaan Arab dan Latin, Lengkap dengan Artinya

Kapan Doa Menyambut Ramadan Dibaca? Ini Bacaan Arab dan Latin, Lengkap dengan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 10:34 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadan? Ini Pengertian dan Alasan Jadi Trending di Google

Apa Itu Tarhib Ramadan? Ini Pengertian dan Alasan Jadi Trending di Google

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:44 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×