Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:56 WIB
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
Warga menaburkan bunga saat ziarah kubur di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (04/04/21). [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Lalu, bagaimana hukumnya dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur atau justru dilarang?

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.

Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.

Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.

Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang di masyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama, namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu.

Meski demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.

Perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.

Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad al-Abdary al-Maliki, terkenal dengan sebutan  Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat sebagai berikut: 

"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab as-sunah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur." (Madkhal As-Syar‘i asy-Syarif 1/250).

Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.

Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:24 WIB

Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam

Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:44 WIB

Terkini

6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar

6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 21:05 WIB

Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 20:20 WIB

Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?

Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik

Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun

5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!

Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 18:10 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun

5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 17:50 WIB

5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak

5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 17:05 WIB

6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar

6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB