Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis

Ruth Meliana

Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:56 WIB
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
Warga menaburkan bunga saat ziarah kubur di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (04/04/21). [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Lalu, bagaimana hukumnya dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur atau justru dilarang?

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.

Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.

Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.

Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang di masyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama, namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu.

Meski demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.

Perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.

baca juga

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.

Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad al-Abdary al-Maliki, terkenal dengan sebutan  Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat sebagai berikut: 

"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab as-sunah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur." (Madkhal As-Syar‘i asy-Syarif 1/250).

Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.

Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:24 WIB

Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam

Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:44 WIB

Terkini

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB

×