Suara.com - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana hukumnya dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur atau justru dilarang?
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.
Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.
Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam.
Larangan ibu hamil yang tidak boleh mengunjungi makam sebenarnya berkembang di masyarakat bukan karena mempermasalahkan pendapat ulama, namun lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah berkembang sejak jaman dahulu.
Meski demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.
Perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak.
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad al-Abdary al-Maliki, terkenal dengan sebutan Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat sebagai berikut:
"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab as-sunah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur." (Madkhal As-Syar‘i asy-Syarif 1/250).
Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.
Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.