Ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:
"Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: "Bertakwalah engkau kepada Allah SWT dan bersabarlah". Maka wanita itu berkata: "Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku".
Dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).
Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu. Maka Nabi SAW berkata: "Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama".
Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Shahih al-Bukhari 3/110-116).
Wanita Hamil Ziarah Kubur Dipandang dari Kacamata Medis
Sejauh ini secara medis, tidak ditemukan dampak yang buruk bagi ibu hamil yang melakukan aktivitas ziarah kubur dengan pergi ke makam.
Dampak yang diketahui seperti diganggu oleh makhluk halus yang dapat berpengaruh pada kondisi perkembangan janin serta menyebabkan dampak-dampak lain yang lebih mengarah pada kondisi mistis biasanya dipahami sebagai mitos.
Dampak secara langsung dari aktivitas ibu ziarah kubur ke makam belum pernah ditemukan bahkan belum pernah diteliti dengan pasti.
Kontributor : Rizky Melinda