Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU

Ruth Meliana

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:45 WIB
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Bulan Ramadan? Ini Kata UAS hingga NU
ilustrasi memakai lipstik (freepik/prostooleh)
baca 10 detik
  • Mayoritas ulama menyatakan kosmetik eksternal, termasuk lipstik, tidak membatalkan puasa Ramadan selama tidak tertelan.
  • Puasa batal jika ada sengaja memasukkan sesuatu ke rongga tubuh seperti makan dan minum, bukan karena penggunaan kosmetik luar.
  • Beberapa pendapat menganggap penggunaan lipstik saat puasa hukumnya makruh karena kekhawatiran tertelan atau demi kesederhanaan.

Suara.com - Pertanyaan apakah boleh memakai lipstik di bulan Ramadan menjadi populer di bulan puasa.

Bulan Ramadan sendiri adalah waktu istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Di tengah rutinitas sehari-hari, terutama bagi wanita, muncul pertanyaan seputar penggunaan kosmetik seperti lipstik.

Apakah memakai lipstik selama berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan menurut hukum Islam?

Apakah Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa?

Pertama-tama, mari kita pahami apa saja yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam.

Dalam fiqih Islam, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga, dengan sengaja.

Hal-hal yang membatalkan puasa meliputi makan, minum, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri, dan haid atau nifas bagi wanita.

Namun, penggunaan barang-barang luar tubuh seperti kosmetik tidak termasuk dalam kategori ini, selama tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke dalam rongga tubuh.

baca juga

Secara umum, hukum menggunakan kosmetik selama puasa adalah diperbolehkan.

Para ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa memakai celak, sabun, minyak, atau kosmetik lainnya tidak membatalkan puasa, asalkan hanya mengenai bagian luar tubuh. Ini karena kosmetik tersebut tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi dan tidak masuk ke dalam perut.

Pendapat ini didukung oleh mayoritas mazhab fiqih, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Misalnya, dalam konteks bedak atau pelembab kulit, ulama sepakat bahwa hal itu tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hanya bersifat eksternal.

Khusus untuk lipstik, pertanyaan ini sering muncul karena lipstik diaplikasikan langsung pada bibir, yang dekat dengan mulut.

Menurut fatwa dari Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, penggunaan lipstik pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke rongga mulut.

Jika secara tidak sengaja terjilat dan tertelan, maka puasa bisa batal karena rasa atau zat dari lipstik masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati, terutama jika lipstik memiliki rasa manis atau mudah luntur.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, yang menekankan bahwa lipstik tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan, meskipun ada informasi keliru di masyarakat yang menganggapnya tidak sah.

Namun, ada juga pendapat yang menganggap penggunaan lipstik selama puasa sebagai makruh (dianjurkan untuk dihindari). Alasan utamanya adalah kekhawatiran tertelan secara tidak sengaja, serta semangat puasa yang seharusnya menampilkan kesederhanaan dan fokus pada ibadah, bukan penampilan berlebihan.

Ustadzah Halimah Alaydrus, misalnya, menyebutkan bahwa menggunakan liptint atau lipstik saat puasa dianggap makruh karena puasa seharusnya membuat wajah tampak lesu akibat lapar, bukan dihias secara berlebih.

Solusi yang disarankan adalah menggunakan lipcare atau pelembab bibir setelah berbuka puasa, untuk menjaga kelembapan bibir tanpa mengganggu ibadah.

Selain itu, dari perspektif Nahdlatul Ulama (NU), penggunaan lip balm atau sejenisnya tidak membatalkan puasa dengan batasan yang sama: jangan sampai tertelan.

Dalam praktiknya, wanita Muslimah bisa memilih lipstik yang tahan lama dan tidak mudah luntur untuk mengurangi risiko. Lebih baik lagi, prioritaskan niat puasa yang ikhlas dan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan.

Jika ragu, berkonsultasilah dengan ulama setempat atau merujuk pada kitab fiqih seperti Fathul Bari atau Al-Majmu'.

Penting juga untuk memastikan lipstik yang digunakan halal, bebas dari bahan haram seperti alkohol atau lemak babi.

Pada intinya, memakai lipstik di bulan Ramadan diperbolehkan menurut hukum Islam dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Puasa Aman bagi Penderita Diabetes, Gula Darah Tetap Stabil

5 Tips Puasa Aman bagi Penderita Diabetes, Gula Darah Tetap Stabil

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:36 WIB

10 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Kulit Sawo Matang

10 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:29 WIB

Anti Lemas di Hari Pertama Puasa, Ini 5 Tips Biar Tetap Semangat Seharian

Anti Lemas di Hari Pertama Puasa, Ini 5 Tips Biar Tetap Semangat Seharian

Your Say | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:20 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×