- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
- Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
- Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.
Suara.com - Kewajiban melaporkan SPT Tahunan Coretax menjadi perhatian wajib pajak di 2026, terutama dengan adanya sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, masih banyak yang bertanya:apa sanksi jika telat lapor pajak? Apakah tetap kena denda, atau justru ada aturan baru?
Berikut ulasan lengkap yang perlu diketahui.
Sanksi Telat Lapor Pajak Masih Berlaku
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Rinciannya:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Denda ini berlaku jika pelaporan melewati batas waktu:
31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
30 April 2026 untuk wajib pajak badan
Selain itu, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Aturan Terbaru KEP-55/PJ/2026: Denda Bisa Dihapus
Kabar baiknya, melalui kebijakan terbaru seperti KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk kondisi tertentu.
Salah satu kebijakan pentingnya adalah DJP menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan orang pribadi dalam periode tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem Coretax.
Artinya, meski terlambat, wajib pajak tidak langsung dikenakan denda selama masih dalam periode relaksasi yang ditetapkan.
Kenapa Ada Relaksasi SPT Tahunan Coretax?
Relaksasi ini diberikan karena 2026 menjadi masa transisi penerapan sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan sistem lama.
Beberapa alasan diberlakukannya kebijakan ini:
Penyesuaian wajib pajak terhadap sistem baru
Potensi kendala teknis saat pelaporan
Upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat
Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.
Tetap Waspada, Tidak Semua Telat Bebas Denda
Meski ada penghapusan sanksi, penting dipahami bahwa relaksasi hanya berlaku dalam periode tertentu. Tidak semua jenis keterlambatan mendapatkan penghapusan denda. Keterlambatan pembayaran pajak tetap bisa dikenai sanksi bunga.
Artinya, jika telat lapor di luar periode relaksasi KEP-55/PJ/2026, denda tetap berlaku seperti biasa.
Tips Aman Lapor SPT Tahunan Coretax
Agar tetap aman dan terhindar dari risiko sanksi, berikut beberapa tips:
- Laporkan SPT sebelum batas waktu
- Gunakan sistem Coretax lebih awal untuk menghindari kendala
- Siapkan dokumen pajak sejak awal tahun
- Manfaatkan fasilitas perpanjangan waktu jika diperlukanu agar terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.