Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Nur Khotimah

Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Suara.com - Pelaporan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem.

Belakangan, dikabarkan terdapat penyesuaian batas waktu pelaporan ini. Lalu sebenarnya batas lapor SPT Tahunan Coretax sampai kapan?

Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan ini, tepatnya pada hari Selasa, 31 Maret 2026 mendatang.

Namun demikian dengan berbagai pertimbangan, pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu untuk prosesnya.

Lalu kira-kira kapan tenggat waktu baru yang diberikan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi? Apa pula kira-kira alasan yang menjadi latar belakang keputusan ini?

Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang

Cara Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Batas waktu yang tadinya diberikan hingga 31 Maret 2026 ini diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang, dan dibebaskan dari sanksi administratif yang awalnya akan diberlakukan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen pajak Bimo Wijayanto, pada tanggal 27 Maret 2026 lalu.

baca juga

Dengan baleid tersebut, DJP menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang Pribadi, dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulans etelah batas waktu normal.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan.

Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan ini, yang dapat Anda cermati pada bagian berikutnya.

Dasar Pertimbangan Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran

Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak ini.

Yang pertama adalah terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi, dan libur panjang Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian praktis wajib pajak kehilangan waktu berharganya.

Faktor kedua adalah terkait dengan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang baru diimplementasikan beberapa waktu belakangan.

Hal ini juga mengurangi waktu efektif pelaporan yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Pelaporan Baru 60%

Jika mengacu pada data resmi, per tanggal 25 Maret 2026 tercatat baru ada sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan. Hal ini baru sekitar 60% dari total target sebanyak 15 juta SPT, sehingga jelas waktu yang disediakan diharapkan dapat membantu meraih target tersebut.

Dari total SPT yang telah masuk, hampir 8 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Sementara wajib pajak lain jumlahnya masih jauh dari target, diduga karena beberapa faktor yang telah disebutkan di bagian sebelumnya tadi.

Untuk itulah dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap agar wajib pajak dapat segera melaporkan SPT yang menjadi kewajibannya sesegera mungkin sehingga data yang didapatkan semakin relevan dan dapat digunakan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan berikutnya.

Beberapa Masalah Coretax yang Dikeluhkan

Dari sekian banyak wajib pajak yang mencoba melaporkan SPT-nya, ada beberapa hal yang menjadi pemicu mengapa prosedurnya terhambat. Beberapa poin tersebut antara lain:

  • Situs yang blank dan error saat digunakan
  • Gagal mencetak faktur karena data tidak lengkap, error XML, dan surat keterangan tidak sesuai
  • Impersonate atau role akses untuk wajib pajak badan di Kemenkumham belum diperbarui
  • Validasi wajah yang sering gagal dilakukan

Itu tadi penjelasan singkat tentang batas lapor SPT Coretax sampai kapan dan keterangan terkait kebijakan yang diambil pemerintah, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak

Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:42 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Terkini

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:49 WIB

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 15:46 WIB

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:41 WIB

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:36 WIB

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:35 WIB

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

News | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:33 WIB

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 15:32 WIB

KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim

KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 15:24 WIB

×