- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo.
- Para tersangka yang ditetapkan pada 7 November 2025 tersebut terdiri dari berbagai tokoh publik, aktivis, hingga ahli digital forensik.
- Tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, dengan proses hukum yang terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026.
Beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar sempat menempuh jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) atau perdamaian.
Namun, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa berlanjut. Pada Juni 2026, keduanya sempat ditangkap dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini memicu perdebatan luas tentang kebebasan berpendapat versus perlindungan nama baik. Pendukung tersangka menganggap ini sebagai upaya pembungkaman kritik, sementara pihak Jokowi dan pendukungnya menekankan bahwa tuduhan ijazah palsu telah merusak reputasi dan stabilitas politik nasional.
Hingga pertengahan 2026, kasus ini masih berjalan dengan berbagai perkembangan, termasuk pencekalan ke luar negeri bagi sebagian tersangka. Kasus ijazah Jokowi menjadi contoh betapa sensitifnya isu dokumen publik bagi figur negara, terutama di era digital di mana informasi menyebar dengan cepat tanpa verifikasi yang memadai.
Secara keseluruhan, penetapan delapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap hoaks dan fitnah yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Meski demikian, publik tetap menantikan kejelasan akhir dari kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.