- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa dr Tifa kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Pihak pengadilan menerapkan penyekatan ketat di pintu masuk untuk menjaga keamanan dan kelancaran selama proses persidangan berlangsung.
- Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati akan memimpin persidangan perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut di Jakarta.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memberlakukan penyekatan ketat saat menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026).
Penyekatan akan dilakukan sejak pintu masuk pengadilan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang diperkirakan hadir.
"Kami akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Immanuel mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjaga keamanan dan kelancaran jalannya persidangan yang diperkirakan menyedot perhatian publik.
Karena itu, pihak pengadilan mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi.
"Yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujarnya.
Untuk mengadili perkara bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut, PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati, dengan Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.
Pengadilan juga menetapkan Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti guna mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara dr Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi kepaniteraan pidana. (Antara)