Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Farah Nabilla

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah
Kalender Agustus 2026. (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar delapan hari cuti bersama.
  • Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan kebijakan libur untuk 18 Agustus 2026.

Suara.com - Apakah 18 Agustus 2026 cuti bersama? Pertanyaan ini mulai banyak dicari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pasalnya, 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah Selasa, 18 Agustus 2026, juga ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama. Jika iya, masyarakat bisa mendapatkan libur panjang selama dua hari setelah akhir pekan.

Belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama nasional.

Jawabannya dapat diketahui dengan merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?

18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Pemerintah telah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2026. Daftar tersebut meliputi 16 Februari, 18 Maret, 20, 23, dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.

Dalam daftar tersebut, tidak terdapat tanggal 18 Agustus 2026. Sementara itu, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. (Kemenko PMK)

Dengan demikian, berdasarkan SKB yang sudah ditetapkan pemerintah, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama.

baca juga

SKB 3 Menteri 2026 Sudah Menetapkan 18 Agustus?

SKB 3 Menteri untuk tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah pada September 2025. Keputusan tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. (Kemenko PMK)

Keputusan mengenai cuti bersama tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan. (Kemenko PMK)

Jika melihat daftar resmi tersebut, rangkaian hari libur pada pertengahan Agustus hanya mencantumkan 17 Agustus 2026 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan. Tidak ada tanggal 18 Agustus dalam daftar cuti bersama.

Apakah Pemerintah Sudah Mengumumkan Cuti Bersama 18 Agustus 2026?

Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama nasional.

Pengecekan terhadap informasi resmi pemerintah menunjukkan bahwa ketetapan yang berlaku masih mengacu pada SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kemenko PMK juga menyebutkan bahwa jumlah cuti bersama 2026 telah ditetapkan sebanyak delapan hari. (Kemenko PMK)

Artinya, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap 18 Agustus sebagai hari libur hanya karena tanggal tersebut berada tepat setelah Hari Kemerdekaan.

Sebagai pembanding, pada 2025 pemerintah memang pernah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama melalui perubahan SKB. Keputusan tersebut ditetapkan pada Agustus 2025 untuk memberikan tambahan cuti bersama sehari setelah HUT ke-80 RI. (Menpan)

Kebijakan pada 2025 tersebut tidak otomatis berlaku untuk 2026. Untuk 2026, pemerintah sudah memiliki SKB tersendiri yang tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.

17 Agustus 2026 Libur, 18 Agustus Masuk Kerja?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, sedangkan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Karena itu, bagi pekerja yang mengikuti kalender kerja normal, Selasa, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja biasa.

Meski demikian, perusahaan, instansi, atau pemerintah daerah tertentu dapat memiliki pengaturan operasional tersendiri. Karena itu, pekerja tetap perlu mengecek kebijakan kantor masing-masing.

Daftar Cuti Bersama 2026

Untuk menghindari kesalahan informasi, berikut daftar cuti bersama yang tercantum dalam ketetapan pemerintah:

16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus.
28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus. (Kemenko PMK)

Hingga 12 Agustus 2026, pemerintah juga belum mengumumkan perubahan atau penetapan baru yang menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama. Karena itu, masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau perjalanan setelah HUT RI sebaiknya tidak mengasumsikan 18 Agustus sebagai hari libur sebelum ada keputusan resmi pemerintah.

Catatan: Jika pemerintah kemudian menerbitkan perubahan SKB atau keputusan baru, informasi mengenai tanggal 18 Agustus 2026 dapat berubah dan perlu mengikuti ketetapan terbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kemenangan Epik Timnas Indonesia di Momen Perayaan HUT RI 17 Agustus

Deretan Kemenangan Epik Timnas Indonesia di Momen Perayaan HUT RI 17 Agustus

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:59 WIB

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8

Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:02 WIB

'Kata Siapa Sudah Merdeka?' Ucapan Tukang Cukur Bogor Bikin Heboh Jelang HUT RI

'Kata Siapa Sudah Merdeka?' Ucapan Tukang Cukur Bogor Bikin Heboh Jelang HUT RI

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:51 WIB

3 Contoh Susunan Acara Tirakatan Malam 17 Agustus 2026, Khidmat dan Meriah

3 Contoh Susunan Acara Tirakatan Malam 17 Agustus 2026, Khidmat dan Meriah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden

Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi

Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!

Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×