- Pemerintah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar delapan hari cuti bersama.
- Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan kebijakan libur untuk 18 Agustus 2026.
Suara.com - Apakah 18 Agustus 2026 cuti bersama? Pertanyaan ini mulai banyak dicari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pasalnya, 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah Selasa, 18 Agustus 2026, juga ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama. Jika iya, masyarakat bisa mendapatkan libur panjang selama dua hari setelah akhir pekan.
Belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama nasional.
Jawabannya dapat diketahui dengan merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?
18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2026. Daftar tersebut meliputi 16 Februari, 18 Maret, 20, 23, dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.
Dalam daftar tersebut, tidak terdapat tanggal 18 Agustus 2026. Sementara itu, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. (Kemenko PMK)
Dengan demikian, berdasarkan SKB yang sudah ditetapkan pemerintah, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama.
SKB 3 Menteri 2026 Sudah Menetapkan 18 Agustus?
SKB 3 Menteri untuk tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah pada September 2025. Keputusan tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. (Kemenko PMK)
Keputusan mengenai cuti bersama tersebut merupakan hasil kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan. (Kemenko PMK)
Jika melihat daftar resmi tersebut, rangkaian hari libur pada pertengahan Agustus hanya mencantumkan 17 Agustus 2026 sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan. Tidak ada tanggal 18 Agustus dalam daftar cuti bersama.
Apakah Pemerintah Sudah Mengumumkan Cuti Bersama 18 Agustus 2026?
Hingga 12 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama nasional.
Pengecekan terhadap informasi resmi pemerintah menunjukkan bahwa ketetapan yang berlaku masih mengacu pada SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kemenko PMK juga menyebutkan bahwa jumlah cuti bersama 2026 telah ditetapkan sebanyak delapan hari. (Kemenko PMK)
Artinya, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap 18 Agustus sebagai hari libur hanya karena tanggal tersebut berada tepat setelah Hari Kemerdekaan.
Sebagai pembanding, pada 2025 pemerintah memang pernah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama melalui perubahan SKB. Keputusan tersebut ditetapkan pada Agustus 2025 untuk memberikan tambahan cuti bersama sehari setelah HUT ke-80 RI. (Menpan)
Kebijakan pada 2025 tersebut tidak otomatis berlaku untuk 2026. Untuk 2026, pemerintah sudah memiliki SKB tersendiri yang tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.
17 Agustus 2026 Libur, 18 Agustus Masuk Kerja?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, sedangkan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Karena itu, bagi pekerja yang mengikuti kalender kerja normal, Selasa, 18 Agustus 2026 pada dasarnya merupakan hari kerja biasa.
Meski demikian, perusahaan, instansi, atau pemerintah daerah tertentu dapat memiliki pengaturan operasional tersendiri. Karena itu, pekerja tetap perlu mengecek kebijakan kantor masing-masing.
Daftar Cuti Bersama 2026
Untuk menghindari kesalahan informasi, berikut daftar cuti bersama yang tercantum dalam ketetapan pemerintah:
16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus.
28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus. (Kemenko PMK)
Hingga 12 Agustus 2026, pemerintah juga belum mengumumkan perubahan atau penetapan baru yang menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama. Karena itu, masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau perjalanan setelah HUT RI sebaiknya tidak mengasumsikan 18 Agustus sebagai hari libur sebelum ada keputusan resmi pemerintah.
Catatan: Jika pemerintah kemudian menerbitkan perubahan SKB atau keputusan baru, informasi mengenai tanggal 18 Agustus 2026 dapat berubah dan perlu mengikuti ketetapan terbaru.