Suara.com - Laut bukan hanya menjadi sumber pangan bagi masyarakat pesisir, melainkan juga sebagai ekosistem yang perlu dijaga keberlangsungannya. Ketika aktivitas penangkapan ikan berlangsung tanpa terkontrol, sumber daya laut berisiko mengalami tekanan.
Di situlah peran kearifan lokal menjadi salah satu cara masyarakat mengatur pemanfaatan alam. Salah satunya dapat ditemukan melalui tradisi Lilifuk di Desa Kuaheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam tradisi tersebut sangat ditonjolkan upaya masyarakat setempat mengelola kawasan perairan melalui aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Berdasarkan penelitian yang berjudul Kajian Profil Kearifan Lokal Lilifuk: Traditional Ecological Knowledge (TEK) di Desa Kuanheum, Lilifuk merupakan kawasan perairan berbentuk kolam alami yang tetap tergenang meski air laut surut.
Kondisi seperti itu membuat ikan terperangkap di dalam kawasan perairan. Masyarakat kemudian mengelolanya melalui pembatasan aktivitas penangkapan ikan sehari-hari.
Aturan Adat Mengajarkan Arti Cukup Lewat Alam
Melalui tradisi Lilifuk, kawasan perairan tertentu ditutup dari aktivtitas penangkapan ikan dan hanya dibuka satu atau dua kali dalam setahun. Waktu pembukaan pun ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut secara tidak langsung memberikan batas terhadap pemanfaatan sumber daya laut. Masyarakat tidak diperbolehkan mengambil hasil laut selama kawasan Lilifuk berada dalam masa penutupan.
Namun, begitu kawasan dibuka, masyarakat setempat maupun warga luar desa dapat mengikuti kegiatan pemanenan ikan.
Untuk kegiatan pembukaan biasanya diawali dengan pesta adat dan ritual keagamaan.
Dalam penelitian itu tercatat bahwa tradisi Lilifuk ini telah diwariskan sejak 1950-an. Pengelolaannya bahkan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, masyarakat dan masyarakat luar desa.
Keterlibatan berbagai lapisan masyarakat ini membuktikan bahwa pelestarian kawasan tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan.
Kepatuhan masyarakat dan kesepakatan bersamalah yang turut menjadi bagian penting dalam menjalankannya.
Karena bagi masyarakat pesisir, kondisi lingkungan laut berhubungan erat dengan kehidupan sehari-hari. Sumber daya perairan memfasilitasi bahan pangan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Penelitian tersebut memaparkan bahwa masyarakat di sekitar Lilifuk tengah mengupayakan dalam menjaga kawasan tersebut. Pasalnya, perairannya dapat dimanfaatkan untuk penangkapan ikan.
Jika terjadi kerusakan lingkungan, sama saja akan berdampak terhadap hasil tangkapan menjadi sumber penghidupan mereka.
Korelasi tersebut menunjukkan bahwa kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat tidak hatus selalu diperhitungkan.
Pengelolaan yang menjunjung tinggi keduanya justru dapat membantu masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengabaikan keberlanjutannya.
Usut punya usut, setelah ditelaah lebih dalam ternyata Lilifuk memberikan manfaat sosial. Begitu kawasan dibuka, kegiatan pemanenan ikan ini membuat wadah interaksi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antarrumah tangga dan warga dari wilayah lain.
Makanya, tradisi ini tidak hanya berfokus pada pemanfaatan hasil laut, tetapi juga tentang keberlanjutan hubungan sosial yang mendukung pengelolaan kawasan secara bersama-sama dan berkesinambungan.
Kearifan Lokal Menjadi Bagian dari Upaya Konservasi Kawasan Pesisir
Pengelolaan Lilifuk ini menggambarkan pendekatan community-based management atau dikenal sebagai pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat.
Pendekatan ini memungkinkan masyarakat setempat terlibat langsung dalam menentukan aturan, menjaga kawasan, dan mengawasi pemanfaaatan sumber daya.
Bahkan penelitian itu turut melaporkana adanya ketentuan mengenai alat tangkap ketika Lilifuk dibuka. Alat yang diizinkan antara lai serok dan tombak, yang diyakini sebagai alat tangkap ramah lingkungan.
Adapun aturan dan sanksi adat ikut diimplementasikan guna menangani pelanggaran. Mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari upaya masyarakat mempertahankan kesepakatan dalam pengelolaan kawasan perairan.
Meski demikian, eksistensi tradisi Lilifuk tidak otomatis membuat populasi ikan maupun pemulihan ekosistem laut mengalami peningkatan. Perlu dilakukan penelitian secara komprehensif untuk mengkaji dampak ekologisnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik Lilifuk ini menyoroti masyarakat lokal memiliki pengetahuan dan mekanisme sendiri dalam mengatur keberlangsungan manusia dengan alam.
Pengetahuan tersebut bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran pengelolaan sumber daya pesisir yang turut melibatkan masyarakat.
Karena pada dasarnya, tradisi ini kembali mengingatkan bahwa laut bukan sekadar tempat mengambil hasil, melainkan ruang hidup yang keberlangsungannya ikut mejadi penentu kehidupan masyarakat pesisir.
Penulis: Chairunisa