- Analis kriminal Detektif Jubun memperingatkan masyarakat terhadap modus pemerasan berkedok jasa pijat online yang meminta foto KTP dan uang muka.
- Pelaku mengancam menyebarkan data pribadi dan riwayat percakapan kepada kerabat jika korban menolak membayar sejumlah uang yang diminta.
- Korban diimbau agar tidak panik mentransfer uang, menyimpan seluruh bukti komunikasi, serta melaporkan tindakan pemerasan kepada polisi.
Suara.com - Ancaman penyebaran data pribadi bisa menjadi senjata pelaku pemerasan untuk menekan korban agar menyerahkan uang. Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penawaran jasa pijat panggilan melalui internet atau aplikasi percakapan yang berujung pada intimidasi.
Analis kriminal Detektif Jubun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat berkomunikasi dengan penyedia jasa yang identitasnya belum terverifikasi. Sebab, informasi yang dibagikan selama percakapan, termasuk foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), berpotensi disalahgunakan untuk mengancam korban.
Modus ini biasanya bermula dari penawaran jasa pijat panggilan. Pelaku kemudian membangun komunikasi dengan calon pelanggan dan meminta data pribadi, antara lain foto KTP, dengan dalih verifikasi identitas atau persyaratan pemesanan.
Calon pelanggan selanjutnya diminta membayar uang muka. Ketika menolak membayar atau membatalkan pemesanan, korban justru mendapat ancaman bahwa percakapan dan identitasnya akan disebarkan kepada keluarga, kerabat, atau melalui media sosial.
Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan rasa malu dan ketakutan korban terhadap rusaknya reputasi untuk memaksanya memenuhi permintaan uang.
“Modus seperti ini memanfaatkan rasa malu dan ketakutan seseorang. Pelaku berusaha menciptakan situasi seolah-olah korban tidak memiliki pilihan selain membayar,” ujar Jubun.
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika menghadapi ancaman pemerasan seperti ini?
1. Jangan terburu-buru mentransfer uang
Jangan mengambil keputusan finansial ketika sedang panik atau berada di bawah tekanan.
Membayar uang yang diminta pelaku juga tidak menjamin ancaman akan berhenti. Selama pelaku masih menguasai data pribadi dan riwayat percakapan, ada risiko ancaman serupa kembali dilakukan.
Karena itu, tenangkan diri lebih dahulu dan tidak langsung mengikuti instruksi pembayaran yang disertai intimidasi.
“Jangan biarkan rasa takut mengendalikan keputusan. Simpan seluruh bukti dan jangan terburu-buru mentransfer uang hanya karena diancam akan dipermalukan,” kata Jubun.
2. Simpan bukti komunikasi dan ancaman
Jangan buru-buru menghapus percakapan atau memblokir akun sebelum bukti penting tersimpan.
Korban disarankan mendokumentasikan seluruh komunikasi yang berkaitan dengan ancaman, antara lain:
- Tangkapan layar percakapan dan pesan ancaman.
- Nomor telepon serta nama akun yang digunakan pelaku.
- Bukti transfer dan informasi rekening tujuan jika sudah melakukan pembayaran.
- Riwayat komunikasi yang menunjukkan kronologi kejadian.
Bukti-bukti tersebut dapat membantu proses penelusuran dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Jubun menilai, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan melihat kronologi komunikasi, identitas yang digunakan pihak pengancam, serta aliran uang jika transaksi telah terjadi.
3. Jangan memberikan data pribadi tambahan
Foto KTP memuat informasi sensitif, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas kependudukan. Informasi tersebut berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan mengirimkan dokumen identitas kepada pihak yang belum terverifikasi, terlebih jika permintaan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas.
Jika data terlanjur diberikan, hindari mengirimkan dokumen atau informasi tambahan hanya karena pelaku mengancam akan menyebarkan data yang sudah dimiliki.
4. Jangan terpancing ancaman penyebaran identitas
Salah satu cara pelaku mempertahankan tekanan adalah membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan mereka.
Ancaman menyebarkan percakapan atau identitas korban sering kali memanfaatkan kekhawatiran terhadap penilaian keluarga dan lingkungan sosial.
Padahal, seseorang yang pernah menanyakan layanan atau berkomunikasi dengan pihak tertentu tidak otomatis dapat dipaksa membayar uang melalui ancaman.
“Kesalahan atau keputusan pribadi seseorang tidak pernah memberikan hak kepada pihak lain untuk melakukan pemerasan,” ujar Jubun.
Korban sebaiknya tidak terpancing untuk berdebat panjang atau menuruti setiap permintaan pelaku demi menghentikan ancaman.
5. Pertimbangkan melapor kepada polisi
Jika ancaman terus berlanjut atau sudah disertai permintaan uang, korban dapat mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sertakan bukti komunikasi, informasi akun atau nomor telepon, serta bukti transaksi jika ada. Hindari menyimpulkan identitas asli pelaku hanya berdasarkan nama akun, nomor telepon, atau foto profil karena informasi tersebut belum tentu menunjukkan identitas sebenarnya.
Korban juga sebaiknya memberi tahu orang tepercaya agar tidak menghadapi tekanan sendirian.
Rasa malu kerap membuat korban memilih diam. Tapi, kondisi tersebut justru dapat dimanfaatkan pelaku untuk melanjutkan intimidasi.
“Kejahatan tidak selalu dimulai dengan kekerasan. Ada yang dimulai dengan percakapan ramah, kemudian berubah menjadi ancaman ketika pelaku merasa telah menguasai kelemahan korbannya,” kata Jubun.
Ia berharap masyarakat lebih waspada saat membagikan data pribadi di internet dan tidak ragu mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman pemerasan.