- KPK menyita dokumen dan bukti elektronik dari tiga lokasi di Pemalang pada Oktober 2026.
- Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
- Penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut untuk mendalami perkara dan mengungkap konstruksi kasus secara utuh.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penggeledahan pada 6-8 Oktober 2026 itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi ruang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, penyidik akan menelaah barang bukti yang disita untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Hasil analisis tersebut diharapkan membantu penyidik mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan Anom.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom. KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam klaster tersebut.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.
Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terbaru menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara yang melibatkan dua klaster dugaan pemerasan tersebut.