Apakah Staf Khusus Kementerian Dapat Uang Pensiun? Simak Aturan Resminya

Nur Khotimah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Apakah Staf Khusus Kementerian Dapat Uang Pensiun? Simak Aturan Resminya
Ilustrasi staf khusus kementerian. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Raline Shah resmi mengundurkan diri sebagai Stafsus Menkomdigi pada 13 Oktober 2026 demi melanjutkan karier hiburannya.
  • Menteri Meutya Hafid menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Raline Shah dalam mendukung agenda transformasi digital Indonesia.
  • Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus kementerian tidak mendapatkan uang pensiun dan pesangon setelah masa baktinya berakhir.

Suara.com - Raline Shah resmi mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital pada 13 Oktober 2026.

Keputusan tersebut mengakhiri masa tugasnya yang dimulai sejak Januari 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Raline Shah mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan komitmen personal dan profesional, termasuk keberlanjutan kariernya di industri hiburan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pun menyampaikan apresiasi atas kontribusi Raline selama mendukung agenda transformasi digital Indonesia.

Pengunduran diri Raline Shah turut memunculkan pertanyaan mengenai hak keuangan yang diterima seseorang ketika menjabat sebagai staf khusus kementerian.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah apakah pejabat tersebut tetap mendapatkan uang pensiun setelah tidak lagi bertugas.

Secara umum, staf khusus menteri memiliki aturan tersendiri mengenai hak keuangan dan fasilitas selama menjabat.

Namun, ketentuan mengenai uang pensiun setelah masa tugas berakhir telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.

Apakah Stafsus Kementerian Dapat Uang Pensiun?

Ilustrasi pejabat [Unsplash]
Ilustrasi Staf Khusus Kementerian. [Unsplash]

Jawabannya, staf khusus menteri tidak memperoleh uang pensiun maupun pesangon ketika berhenti atau masa baktinya berakhir.

baca juga

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 72 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana dijelaskan dalam situs Sekretariat Kabinet.

"Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan uang pesangon," bunyi pasal tersebut.

Dalam aturan tersebut, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

Mereka diangkat oleh menteri setelah mendapat persetujuan Presiden dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

Perpres tersebut juga mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Artinya, selama menjabat, staf khusus dapat menerima penghasilan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, tapi hal itu tidak otomatis memberikan hak pensiun setelah masa tugasnya berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raline Shah Mundur dari Komdigi, Apa Saja Kontribusinya?

Raline Shah Mundur dari Komdigi, Apa Saja Kontribusinya?

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Cushion untuk Menutupi Kulit Kusam dan Flek Hitam sesuai Review

5 Rekomendasi Cushion untuk Menutupi Kulit Kusam dan Flek Hitam sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Perempuan Suku Anak Dalam Rawat Pengetahuan Obat Leluhur Lewat Kebun di Pekarangan

Perempuan Suku Anak Dalam Rawat Pengetahuan Obat Leluhur Lewat Kebun di Pekarangan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Selamat Jalan Martha Tilaar: Perjalanan sang Maestro Kosmetik Indonesia yang Bermodal Niat di Garasi

Selamat Jalan Martha Tilaar: Perjalanan sang Maestro Kosmetik Indonesia yang Bermodal Niat di Garasi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Kulit Sawo Matang Bingung Pakai Baju Warna Apa? Ini 10 Pilihan Paling Sempurna untuk Segala Acara

Kulit Sawo Matang Bingung Pakai Baju Warna Apa? Ini 10 Pilihan Paling Sempurna untuk Segala Acara

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Punya Darah Indonesia, Wonderkid Arsenal Demiane Agustien Terkendala Aturan FIFA Dinaturalisasi?

Punya Darah Indonesia, Wonderkid Arsenal Demiane Agustien Terkendala Aturan FIFA Dinaturalisasi?

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:11 WIB

6 Sepatu Jalan Diadora di Bawah Rp500 Ribu, Empuk dan Nyaman di Kantong

6 Sepatu Jalan Diadora di Bawah Rp500 Ribu, Empuk dan Nyaman di Kantong

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:11 WIB

RUPSLB GOTO Setujui Pembatalan 32 Miliar Saham Tresuri

RUPSLB GOTO Setujui Pembatalan 32 Miliar Saham Tresuri

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Belum Terkalahkan di Super League, Persija Bidik Kemenangan Kelima di Markas Persita

Belum Terkalahkan di Super League, Persija Bidik Kemenangan Kelima di Markas Persita

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Thom Haye Sindir soal Fasilitas Persib yang Tak Lebih Baik dari Rumah Marc Klok

Thom Haye Sindir soal Fasilitas Persib yang Tak Lebih Baik dari Rumah Marc Klok

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:03 WIB

ESDM Akui Distribusi BBM ke Bali Tersendat, Antrean SPBU Makin Panjang

ESDM Akui Distribusi BBM ke Bali Tersendat, Antrean SPBU Makin Panjang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:02 WIB

×