Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Farah Nabilla

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya
Ilustrasi cek keaslian SK ASN BKN(freepik)
baca 10 detik
  • Badan Kepegawaian Negara mengimbau aparatur sipil negara mengecek keaslian SK melalui pemindaian QR code menggunakan ponsel.
  • Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho menyampaikan imbauan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi pemalsuan surat keputusan dengan memanfaatkan layanan validasi resmi BKN dan situs SIASN.

Suara.com - Cara cek keaslian SK ASN BKN bisa dilakukan melalui pemindaian QR code menggunakan HP. Langkah ini penting untuk memastikan dokumen kepegawaian yang diterima benar-benar valid, sekaligus mengantisipasi pemalsuan surat keputusan (SK) yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar tidak langsung mempercayai dokumen hanya berdasarkan tampilan, nomor surat, atau nama pejabat yang tercantum di dalamnya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan dokumen yang diterbitkan BKN dan dokumen kepegawaian yang menjadi kewenangan instansi lain.

“BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian suatu dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tercantum. Apabila terdapat keraguan mengenai status suatu SK, lakukan konfirmasi melalui unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN sesuai dengan kewenangannya,” ujar Wisudo, Rabu (14/10/2026).

Salah satu cara untuk membantu memeriksa dokumen adalah menggunakan layanan validasi resmi BKN. Namun, pengguna tetap perlu memastikan identitas penerbit dan kewenangan instansi yang mengeluarkan SK tersebut.

Cara cek keaslian SK ASN BKN lewat HP

ASN dapat melakukan pemeriksaan awal dengan memindai QR code yang tertera pada dokumen, kemudian memanfaatkan layanan validasi resmi BKN.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Siapkan dokumen SK yang akan diperiksa. Pastikan QR code pada dokumen terlihat jelas dan dapat dipindai.
  2. Buka kamera HP atau aplikasi pemindai QR code. Arahkan kamera ke QR code yang tertera pada SK.
  3. Buka tautan hasil pemindaian. Pastikan alamat situs yang muncul merupakan situs resmi BKN, bukan halaman yang menyerupai situs pemerintah.
  4. Periksa validitas dokumen. Pengguna dapat mengakses layanan Valid SI-ASN BKN untuk mengecek validitas tanda tangan digital pada dokumen resmi.
  5. Masukkan atau pindai QR-ID. Pada layanan tersebut, pengguna dapat memasukkan atau memindai QR-ID untuk memulai pemeriksaan.
  6. Ikuti proses verifikasi. Sistem menyediakan tahapan pemeriksaan validitas dan verifikasi keamanan sebelum hasil ditampilkan.
  7. Layanan Valid SI-ASN BKN secara khusus menyediakan fitur pemeriksaan validitas tanda tangan digital pada dokumen resmi.

Apabila hasil pemeriksaan tidak muncul atau status dokumen belum dapat dipastikan, jangan langsung menyimpulkan bahwa SK tersebut palsu. Lakukan konfirmasi kepada pengelola kepegawaian instansi terkait atau melalui kanal resmi BKN.

Hal yang perlu diperiksa untuk memastikan keaslian SK

Selain memindai QR code, ada sejumlah unsur yang perlu diperhatikan saat memeriksa keaslian SK ASN.

baca juga

1. Identitas instansi penerbit

Periksa apakah SK diterbitkan oleh BKN atau instansi pemerintah lain yang memang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen tersebut. Tidak semua dokumen kepegawaian ASN merupakan produk BKN.

2. Nama pejabat dan informasi administrasi

Cocokkan nama pejabat berwenang, nomor SK, tanggal penerbitan, serta identitas pegawai yang tercantum. Ketidaksesuaian informasi perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

3. Hasil validasi digital

Apabila dokumen memiliki QR code untuk validasi tanda tangan digital, gunakan layanan resmi untuk memeriksa statusnya. Jangan hanya mengandalkan gambar QR code atau tampilan dokumen karena keduanya dapat ditiru.

4. Kategori dokumen melalui SIASN

BKN juga mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan fitur identifikasi kategori produk BKN melalui portal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Fitur ini membantu pengguna mengenali dokumen yang termasuk produk BKN dan membedakannya dari dokumen yang diterbitkan instansi lain.

Apa yang harus dilakukan jika SK ASN diragukan keasliannya?

Jika QR code tidak dapat dipindai, tautan mengarah ke situs mencurigakan, atau data pada SK tidak sesuai, ASN sebaiknya tidak langsung mempercayai dokumen tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan adalah menghubungi unit pengelola kepegawaian di instansi masing-masing untuk meminta konfirmasi. ASN juga dapat memanfaatkan kanal resmi BKN sesuai jenis layanan dan kewenangannya.

BKN sebelumnya turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan pejabat BKN. Karena itu, hindari memberikan data pribadi, kata sandi akun kepegawaian, atau kode OTP kepada pihak yang tidak terverifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, yang Lolos Tak Sampai 1.000

75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, yang Lolos Tak Sampai 1.000

News | Rabu, 02 September 2026 | 19:18 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan Gajinya

Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan Gajinya

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 10:22 WIB

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terkini

Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'

Bukan Wajib Militer, Negara Justru Lebih Butuh Hacker dan Praktisi IT Buat Jadi 'Komcad'

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Cara Cek Keaslian SK ASN BKN Resmi Lewat Scan QR Code di HP, Ini Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Didukung UU, KDMP Dipersilahkan Kelola Tambang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Infinix Note 70 Pro Muncul di EEC, Diduga Bawa Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz

Infinix Note 70 Pro Muncul di EEC, Diduga Bawa Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

PT SIR Gugat Natura City soal Sengketa Lahan 14 Hektare di Bogor

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Lille Bermain Buruk Sebelum Calvin Verdonk Masuk, Ancelotti: Kami Tak Pantas Dibantai Arsenal

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

PKS Dorong Pileg dan Pilpres Digelar Terpisah dalam Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

Daftar Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Terbaru Isu Plesiran Saat Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Promo Cashback 25% di Pagi Sore Reguler dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:27 WIB

×