LINIMASA - Akhir-akhir ini, istilah inflasi cukup ramah didengar. Bahkan, istilah tersebut sering dibicarakan Presiden RI (Jokowi) ataupun Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Lantas apa itu inflasi?
Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Inflasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemendikbud, inflasi diartikan sebagai kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.
Sedangkan menurut Bank Indonesia, inflasi kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Kebalikan dari inflasi yaitu deflasi yang berarti penurunan harga suatu barang atau jasa secara umum dan terus-menerus.
Sedangkan inflasi global merupakan kenaikan harga dan barang yang terjadi karena lonjakan permintaan barang, pandemi, meningkatnya harus bahan bakar, dan kekurangan tenaga kerja.
Dari sisi inflasi, pada Desember tahun 2022 lalu, inflasi global masih berada di kisaran 9,2 persen, dan diperkirakan akan melandai 5,2 persen pada tahun 2023.
Melansir dari Bank Indonesia, pengukuran inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), link ke metadata SEKI-IHK. IHK merupakan kependekkan dari Indek Harga Konsumen.
Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.
Berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP), IHK dikelompokkan ke dalam tujuh kelompok pengeluaran, yaitu:
1. Bahan Makanan
2. Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau.