LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi konsultan pada berisiko tinggi melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bahwa konsultan pajak berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya.
"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya wewenang dan jabatan," kata Pahala.
Pahala juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Ditjen Pajak ditemukan sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak yang memegang saham di 280 perusahaan.
Dia menyebutkan, saat ini KPK tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam bidang apa saja.
Lanjut Pahala, apapun bidangnya, perusahaan-perusahaan tersebut berisiko terjadinya tindak pidana korupsi. Dan risiko terbesarnya ada di perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pajak.
Lebih lanjut, kata Pahala, salah satu celah yang berisiko korupsi adalah oknum pegawai pajak itu sendiri menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan.
Penerimaan dengan cara tersebut pun akan sulit dilacak dab tidak tercantum dalam LHKPN.
"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima angsung," tutur Pahala. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Diunggulkan Situs Judi Online, Sepupu Khabib, Umar Nurmagomedov Enggan Sepelekan Benson Henderson