LINIMASA - Seiring perkembangan teknologi, banyak media sosial yang bermunculan dan dijadikan sebagai wadah berkespresi hingga mengumpulkan pundi-pundi uang. Baik itu dalam bentuk status, foto, maupun video.
Namun akhir-akhir ini banyak sekali beberapa media yang terkadang mengupload foto maupun video hasil konten orang lain.
Lantas, bagaimanakah hukumnya orang yang mendapat uang dari hasil reupload konten orang lain terlebih lagi video tentang ceramah?
Ulama kharismatik, Buya Yahya pun menjawab terkait pertanyaan tersebut.
Menurut Buya Yahya, mendapatkan uang dari hasil menayangkan video atau konten tersebut dengan cara yang halal, maka secara dhohir (terlihat jelas) uang yang kita peroleh adalah halal.
"Jika perusahaan itu menjanjikan kalau Anda bisa punya beberapa video kemudian bisa ditayangkan berkali-kali, Anda dapatkan maka sah duitnya, secara dhohir adalah halal," Ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Sabtu (6/5/2023).
Terkait dengan mengambil video atau konten milik orang lain, apabila diizinkan untuk diperluas maka tidak ada larangan dan sah-sah saja.
"Adapun menggunakan video orang jika orang tersebut mengizinkan untuk untuk diperluas ya sah-sah saja, biarpun kita mengambil video dari tempat orang lain tapi memang orang menyebar videonya untuk disebarkan maka sah-sah saja, bukan sesuatu yang terlarang,” katanya.
Namun, jika ada pesan atau larangan dari pemilik video dalam hal penggunaan atau hak cipta, maka kita harus mematuhinya dan tidak melanggarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Arya Saloka dan Amanda Manopo Terang-terangan Soal Pernikahannya Setahun Lalu, Benarkah?
"Kecuali ada pesan jangan dalam bahasa lain hak cipta misalnya enggak boleh ya, Anda jangan melakukannya, ambil video yang lainnya," tuturnya.