LINIMASA - Sebuah pengakuan mengejutkan diungkap oleh seorang pria berinisial RM (42), yang terlibat dalam merekam video asusila di Kebun Teh Ciwidey. RM mengakui bahwa awalnya video tersebut hanya dibuat untuk konsumsi pribadi.
Namun, sayangnya, video tersebut menjadi viral dan mengakibatkan RM dan istrinya, DM (27), ditangkap oleh pihak kepolisian.
RM mengungkapkan bahwa video tersebut direkam pada bulan Juni 2022, namun baru mulai dijual pada bulan Juli 2022. Video tersebut kemudian viral pada bulan Mei 2023, dengan melibatkan seorang perempuan yang mengenakan cadar.
Saat ditanyai oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung pada hari Senin (22/5/2023), RM mengaku bahwa awalnya dia hanya iseng-iseng membuat video tersebut.
Namun, karena tidak memiliki penghasilan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia memutuskan untuk menjualnya.
Namun, hal yang mengejutkan adalah bahwa RM menjual video tersebut tanpa sepengetahuan istrinya yang juga ada dalam video tersebut.
RM mengungkapkan bahwa istrinya baru mengetahui keberadaan video tersebut ketika video tersebut menjadi viral baru-baru ini. Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, RM terlihat menunduk dengan tangan diborgol.
RM mengungkapkan bahwa video dengan durasi kurang dari satu menit tersebut dijual dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Selama dua hingga tiga bulan, penjualan video tersebut berhasil menghasilkan total pendapatan sebesar Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, RM dan DM kini harus berhadapan dengan hukum atas tindakan mereka. Ternyata, video tersebut dibuat dan dijual tanpa sepengetahuan istrinya. Hal ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Informasi Bencana Alam: Gempa Bumi Guncang Aceh Siang Tadi
Kusworo, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai dari pengguna terakhir di media sosial.
Setelah mengikuti jejak tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi akun yang melakukan perbuatan jual beli video tersebut.
Kusworo juga mengungkapkan bahwa wanita yang terlibat dalam video tersebut diperintahkan oleh suaminya untuk melakukan tindakan asusila. Wanita tersebut kemudian direkam oleh suaminya dalam video tersebut.
Awalnya, video tersebut hanya dimaksudkan untuk menjadi koleksi pribadi suami. Namun, pada bulan Juli 2022, suami tersebut membuat akun Twitter dan menjual video tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.
Tak hanya satu video saja yang terlibat, pasangan ini ternyata memiliki empat video yang direkam di lokasi yang sama. Salah satunya dari video tersebutlah yang menjadi viral.
Kusworo juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila tersebut, mengingat penyebaran video dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).