LINIMASA - Kabar mengejutkan baru saja muncul, terkait eks atau mantan Kapolri menerima jatah bulanan dari pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang hingga 256 rekening resmi dibekukan.
Klaim ini terdapat dalam unggahan kanal YouTube PAKDE TV pada Jumat (7/7/2023).
"Eks Kapolri Disebut Terima Jatah Bulanan Dari Panji Gumilang, 256 Rekening Resmi Dibekukan!!!," tulis judul video.
"EKS KAPOLRI TERIMA JATAH BULANAN. TEMUAN MENCURIGAKAN DI 256 REKENING PANJI GUMILANG," bunyi keterangan thumbnail video.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim video tersebut?
Setelah ditelusuri, tim cek fakta Linimasa Suara tidak mendapati bukti valid atas klaim yang menyebut mantan Kapolri menerima jatah bulanan dari Panji Gumilang.
Narator menarasikan jika mantan Kapolri tersebut ialah Moeldoko, yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
Namun, pada kenyataannya Moeldoko bukan mantan Kapolri, melainkan Jenderal TNI dan tidak pernah menjabat sebagai Kapolri sebelumnya.
Sehingga kebenaran dalam informasi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, video berdurasi 10 menit 7 detik itu telah ditonton sebanyak 77 kali tayangan.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut mantan Kapolri menerima jatah bulanan dari Panji Gumilang hingga 256 rekening resmi dibekukan merupakan informasi keliru alias hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.