LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya aset tambahan yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset Tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Beberapa saksi telah diperiksa oleh KPK, di antaranya adalah Heri Pranoto dan Ari Primawati yang berasal dari sektor swasta, serta seorang ibu rumah tangga bernama Anggiriasti Hasworo.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 10 Juli.
Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan PPAT bernama Sugiharto. Namun, dalam jadwal yang telah ditetapkan, Sugiharto tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan tersebut.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap 20 aset tanah dan bangunan milik tersangka Rafael Alun Trisambodo. Total aset yang disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini senilai Rp150 miliar.
"KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," jelas, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/6/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, penyitaan aset Rafael Alun tersebut merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK. Menurut dia, aset tanah dan bangunan berada di tiga kota.
Baca Juga: Cek Fakta: Ketua RT Sebarkan Rekaman Video Skandal Dewi Perssik ke Publik
"Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," tuturnya.