LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozi. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa istri dari tersangka, yang memiliki inisial BD.
Selain BD, penyidik juga memeriksa HS, yang menjabat sebagai Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo, dan GS, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan jaksa Fahrur Rozi dan Direktur Utama CV Aneka Ilmu yang memiliki inisial S atau Suswanto sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap.
Fahrur Rozi diduga menerima uang gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari rekanan.
"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu," ujar Ketut Sumedana.