LINIMASA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sejumlah barang yang disita meliputi 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.
Selain itu, satu unit helikopter dan pesawat Cessna yang dimiliki oleh PT PAS, perusahaan yang terafiliasi dengan PT MMG, juga disita.
"Satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL. Pemilik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS)," ucap Ketut, Selasa (18/7/2023).
Tim penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap dua unit helikopter, salah satunya adalah helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, yang merupakan milik PT MAN.