LINIMASA - Persib Bandung harus membayar denda dengan nominal mencapai Rp25 juta setelah Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada Maung Bandung karena kehadiran suporter Persib di laga tandang kontra Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, Jumat (28/7/2023), lalu.
Persib terbukti melanggar Pasal 51 ayat 6 Regulasi kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 tentang larangan supoprter tim tamu ahdir di pertandingan tandang.
Salinan putusan yang diterima Persib, Komdis PSSI menjatuhkan denda karena masalah kedatangan suporter Persib ke kandang Persik Kediri yang diperkuat dengan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran itu.
Vice President Operasional PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Andang Ruhiat mengatakan prihatin dengan hal itu. Andang menyalahkan anggota komunitas bobotoh karena memaksakan hadir dalam laga tandang Persib hingga berujung pada sanksi Komdis PSSI.
Padahal, kata dia, sebelumnya, baik pihak Panpel Persik Kediri maupun manajemen Persib sudah berulang kali mengingatkan kepada Bobotoh untuk tidak datang ke Stadion Brawijaya.
"Dengan tetap datang ke Kediri, kita menangkap adanya indikasi kesengajaan agar PERSIB terkena sanksi dan tampaknya kedatangan mereka ini juga terencana dan terorganisir. Tapi, saya berharap, indikasi itu tidak benar," beber Andang melansir laman resmi klub.
Andang pun kembali mengajak seluruh komunitas Bobotoh untuk tidak datang mendukung langsung tim kebanggaannya saat melakoni laga tandang.
Persib pun dipastikan bakal memperketat pendataan dan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan suporter tim tamu datang pada setiap pertandingan kandang. Sebab, berdasarkan regulasi dan kode disiplin, baik kedua klub akan mendapatkan sanksi jika ada suporter tamu datang ke stadion pada pertandingan tandang.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG, Berkas Tersangka Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan