Kronologi Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Elos hingga Jeratan Muslihat Hukum Kolonial

Suara Linimasa

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:17 WIB
Kronologi Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Elos hingga Jeratan Muslihat Hukum Kolonial
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)

Namun, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2016, warga Dago Elos dinyatakan berhak atas tanah sengketa tersebut alias keluarga Muller kalah. 

Berdasarkan salinan putusan kasasi, keluarga Eduar Muller memberikan kuasa hukum kepada PT Dago Inti Graha (perusahaan properti) sebagai penggugat IV. PT Dago Inti Graha beralamat di Jalan Astanaanyar Nomor 340, RT/RW:002/003, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Perusahaan properti ini dimiliki oleh Jo Budi Hartanto. 

Bukti kepemilikan tanah yang diklaim keluarga Muller yakni berupa Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 dengan bukti Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer  3740, 3741, 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng. Tanah zaman kolonial tersebut kini berlokasi di wilayah Dago Elos. 

Dalam perkara perdata tersebut PT Dago Inti Graha menggugat sebanyak 335 warga yang tinggal di Dago Elos RW 1, 2, 3 dan warga Kampung Cirapuhan. Selain itu, Pemkot Bandung pun menjadi tergugat dalam kasus tersebut atas aset berupa tanah dan perkantoran yakni Kantor POS dan Giro, Kepala Dinas Perhubungan c.q. Kepala Terminal Dago. 

 Dalam putusan kasasi, PN Bandung memutuskan bahwa keluarga Muller tidak berhak atas tanah yang disengketakan di wilayah Dago Elos. Keluarga Muller tidak berhak mengalihkan maupun mengoperasikan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya dikuasai negara. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 6, menjadi payung hukum bahwa warga Dago Elos lebih berhak atas tanah tersebut dan dinyatakan terbukti menguasai objek sengketa lahan dalam kurun waktu lama dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik. 

Namun, putusan kasasi PN Bandung tersebut terbentur oleh Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan keluarga Mulller melalui PT Dago Inti Graha atas tanah sengketa di Dago Elos. Tidak diketahui pasti alasan MA mengabulkan gugatan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:47 WIB

Tim Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara dalam Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Jakbar

Tim Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara dalam Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Jakbar

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 21:24 WIB

Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan

Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan

Jawa Tengah | Minggu, 06 Agustus 2023 | 17:37 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×