linimasa

Kronologi Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Elos hingga Jeratan Muslihat Hukum Kolonial

Suara Linimasa Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:17 WIB
Kronologi Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Elos hingga Jeratan Muslihat Hukum Kolonial
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)

Namun, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2016, warga Dago Elos dinyatakan berhak atas tanah sengketa tersebut alias keluarga Muller kalah. 

Berdasarkan salinan putusan kasasi, keluarga Eduar Muller memberikan kuasa hukum kepada PT Dago Inti Graha (perusahaan properti) sebagai penggugat IV. PT Dago Inti Graha beralamat di Jalan Astanaanyar Nomor 340, RT/RW:002/003, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Perusahaan properti ini dimiliki oleh Jo Budi Hartanto. 

Bukti kepemilikan tanah yang diklaim keluarga Muller yakni berupa Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 dengan bukti Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer  3740, 3741, 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng. Tanah zaman kolonial tersebut kini berlokasi di wilayah Dago Elos. 

Dalam perkara perdata tersebut PT Dago Inti Graha menggugat sebanyak 335 warga yang tinggal di Dago Elos RW 1, 2, 3 dan warga Kampung Cirapuhan. Selain itu, Pemkot Bandung pun menjadi tergugat dalam kasus tersebut atas aset berupa tanah dan perkantoran yakni Kantor POS dan Giro, Kepala Dinas Perhubungan c.q. Kepala Terminal Dago. 

 Dalam putusan kasasi, PN Bandung memutuskan bahwa keluarga Muller tidak berhak atas tanah yang disengketakan di wilayah Dago Elos. Keluarga Muller tidak berhak mengalihkan maupun mengoperasikan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya dikuasai negara. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 6, menjadi payung hukum bahwa warga Dago Elos lebih berhak atas tanah tersebut dan dinyatakan terbukti menguasai objek sengketa lahan dalam kurun waktu lama dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik. 

Namun, putusan kasasi PN Bandung tersebut terbentur oleh Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan keluarga Mulller melalui PT Dago Inti Graha atas tanah sengketa di Dago Elos. Tidak diketahui pasti alasan MA mengabulkan gugatan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI