Suara.com - Tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara setelah persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/8/2023).
Adapun lahan yang menjadi sengketa, berada di Jalan Irigasi RT 07/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam sidang lanjutan tersebut diagendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.
Seorang pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Abdurrazak Natamiharsa enggan menanggapi pertanyaan awak media usai persidangan. Ia malah meminta, awak media untuk menanyakan langsung perkara ini kepada pejabat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kronologi dugaan pembelian lahan seluas 6.312 meter persegi oleh Pemprov DKI, yang seharusnya merupakan pemberian dari PT Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, Abdurrazak hanya bungkam.
"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/8/2023).
Abdurrazak seakan ketakutan saat awak media melontarkan pertanyaan, termasuk saat ditanyakan soal saksi yang bakal mereka hadirkan dalam tahap pembuktian. Ia hanya menjawab sekedarnya saja sambil berjalan menghindari pertanyaan.
"Lihat ke depannya saja, kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengatakan dalam persidangan lanjutan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.
Baca Juga: Diduga Beli Lahan Sendiri, MAKI Minta Pemprov DKI Bersih-bersih Pejabat agar Tak Ada Lagi Mafia
"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” kata Madsanih, di Pengadilan Negeri Jakbar, Senin.
"Jadi ada tambahan dari T24 sampai T31 kalau ga salah. Itu isinya bukti-bukti Sertifikat Hak Pakai yang saat ini Pemprov DKI punya," katanya.
Ke depan, kata Madsanih, pihaknya juga bakal menghadirkan ahli untuk pembuktian dalam perkara ini. Ahli sendiri bakal dihadirkan pada Senin (21/8) mendatang.
"Ini kan dalam proses pembuktian. Kami meyakini keterangan ahli akan meyakinkan dari kami pihak penggugat agar masalah ini lebih jelas," kata dia.
Madsanih menuturkan, dalam perkara ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi seluas 5 ribu akibat cacat administrasi.
Ia mengklaim jika tanah tersebut milik kliennya yang telah dicaplok oleh pengembang. Ia juga mengaku memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.