LINIMASA - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali mencuat di kalangan publik. Meski begitu, belum ada keterangan resmi perihal waktu diselenggarakannya Pilkda serentak ini.
Rencananya, Pilkada serentak ini akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Hal itu sudah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Presiden Joko Widodo juga menegaskan belum ada keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu untuk memajukan Pilkada 2024.
Jokowi juga menyampiakan, penerbitan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) tenatang Pilkada perlu dipertimbangkan. Menurutnya, untuk memajukan Pilkada perlu didahului dengan kajian.
"Urgensinya apa? Alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira itu masih (dalam) kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saya belum tahu mengenai itu," ucapnya, Kamis (31/9/2023).
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengatakan tidak menutup kemungkinan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 di majukan. Menurutnya hal tersebut agar jeda antara pilkada dan Pilpres tidak jauh.
"Mungkin jaraknya jangan terlalu jauh ya dari Pilpres ke Pilkada, kita akan lihat kalau alasannya masuk akal, ya saya kira untuk kebaikan saja. Kalau tidak, tentu akan kembali ke waktu yang lama." ucap Ma'ruf Amin.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan ide memajukan Pilkada muncul dari diskusi sejumlah pihak mulai dari partai politik pengamat hingga pemerintah. Tujuannya untuk sinkronisasi pembangunan di level nasional dan daerah.
Upaya memajukan Pilkada ke September juga terkait waktu pelantikan presiden yang jatuh pada 20 Oktober 2024. Hal ini dinilai terlalu singkat bagi pemerintahan yang baru menyiapkan Pilkada.
"Yang dimaksud, di tahun yang sama dengan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, lagi Legislatif agar terjadi kesamaan masa jabatan. Sehingga pembuatan rencana pembangunan jangka menengah 5 tahunannya sinkron," Ucap Tito Karnavian.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merespon wacana Pilkada dimajukan jadi September 2024. KPU menegaskan akan mengikuti aturan yang ada.
Meski begitu wacana ini memicu spekulasi publik bahwa Perpu memajukan Pilkada serentak terkait dengan kepentingan putra-putra presiden 2024 Joko Widodo yang akan ikut andil dalam Pilkada mendatang.